Rokok Ilegal Senilai Rp6,39 Miliar Dimusnahkan Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Pasuruan
PASURUAN. lumbungberita.id Jutaan batang rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) senilai Rp6,39 miliar, dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan. Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan hukum dan edukasi publik. Senin (27/4/26). Hadir dalam kegiatan pemusnahan…
Baca Lebih Lanjut