Identifikasi Tanah di Bulusari Berujung Ricuh, BPN Batalkan Proses
PASURUAN, lumbungberita.id
Identifikasi tanah seluas kurang lebih 1.100 meter persegi di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berujung ricuh pada Rabu (28/10/26).
Akibat keributan di lokasi, petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Pasuruan terpaksa membatalkan proses identifikasi lahan yang diklaim oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Bulusari tersebut.
Insiden terjadi di area pendopo dekat Prasasti Cunggrang. Agenda tersebut sejatinya dihadiri oleh ahli waris almarhum P. Supoyo, perwakilan Pemdes Bulusari, Camat Gempol, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta tim teknis BPN Kabupaten Pasuruan.
Perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, Jauhari, menegaskan di lokasi bahwa kegiatan identifikasi ini bukan merupakan produk resmi BPN, dan hasilnya tidak dapat dijadikan dasar hukum penentu kepemilikan tanah.
“Saya tegaskan proses identifikasi ini bukan produk BPN, dan hasil dari identifikasi bukan dasar hukum penentu kepemilikan,” katanya.
Meski demikian, sebelum proses identifikasi fisik berjalan, situasi memanas setelah sejumlah pihak yang berpihak kepada Pemdes memicu keributan hingga kegiatan dihentikan total.
Proses identifikasi ini sebenarnya merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama pada Selasa (20/10/2026). Sengketa merebak setelah Pemdes Bulusari mengklaim sepihak lahan tersebut.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui surat resmi Sekretaris Daerah (Sekda), sebelumnya telah menyatakan tidak pernah mempermasalahkan status kepemilikan tanah dimaksud.
Merespons pembatalan tersebut, ahli waris almarhum P. Supoyo, Ja’ani, bersama tim kuasa hukumnya, Heri Siswanto, S.H., M.H., dan Herlin Rahmawati, S.H., menegaskan akan memindahkan penyelesaian perkara ke jalur hukum.
“Langkah pidana maupun perdata akan ditempuh guna meraih kepastian hukum atas hak milik tanah keluarga mereka yang terus memicu polemik,” ungkap Heri Siswanto. (Lum/Saf).
Share this content:

