DPRD Pasuruan Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

PASURUAN. lumbungberita.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat digelar Rabu (28/10/26) dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.

Berdasarkan registrasi Sekretariat Dewan, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sebanyak 41 anggota hadir dan 9 anggota tidak hadir. Sesuai Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan, rapat dinyatakan telah memenuhi kuorum dan resmi dibuka untuk umum.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 dan mengajak seluruh pihak menjadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan daerah, khususnya Kabupaten Pasuruan. Ia juga menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah pada 26 Oktober 2026.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, dalam pidato pengantarnya menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang otonom, berlandaskan pada prinsip Negara Kesatuan yang terdesentralisasi sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, hakikat otonomi daerah menuntut kemandirian fiskal agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri.

Bupati menjelaskan, dalam rangka harmonisasi regulasi nasional dan daerah, pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Khususnya Pasal 99 UU HKPD yang mengamanatkan tindak lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pengawasan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, guna memastikan tercapainya efisiensi tata kelola fiskal regional serta keselarasan kebijakan makro ekonomi nasional dan daerah.

“Penyesuaian menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat, sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” kata sapaan Mas Rusdi.

Bupati memaparkan, berdasarkan naskah akademik dan pokok-pokok pikiran yang telah dikaji secara mendalam bersama antara eksekutif dan legislatif, Raperda ini memuat beberapa substansi krusial, meliputi: pertama, penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); kedua, penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan kewajiban wajib pajak melalui pelaporan SPT; ketiga, pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi; serta keempat, penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar pembahasan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Menanggapi penyampaian nota pengantar tersebut, pimpinan sidang menyatakan Raperda akan direspons oleh DPRD dalam bentuk pemandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna kedua. Seluruh rangkaian rapat paripurna hari itu berjalan tertib dan lancar. Atas nama pimpinan sidang sekaligus pimpinan DPRD, Samsul Hidayat menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak, serta memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan rapat. (Lum).

Share this content:

error: Content is protected !!