Judi Online Marak, Warga Tejowangi Purwosari Ditangkap Polisi Bisa “Bayar Langsung Keluar”
Pasuruan, lumbungberita.id
Praktik Judi Online di wilayah Kabupaten Pasuruan masih marak. Ironisnya, muncul istilah di masyarakat “Judi Online lebih mulia” karena pelaku yang ditangkap dinilai mudah keluar setelah “bayar langsung keluar” atau membayar denda administrasi.
Hal itu mencuat setelah oknum anggota Polisi menangkap satu orang pelaku Judi Online (Judol), di Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Rabu (2/9/26).
VI (inisial) diduga pelaku Judol ditangkap dan langsung di bawa ke Polda Jatim. Saat itu, kata Nara Sumber (Narsum) yang mewanti wanti namanya tidak mau di mediakan mengatakan kalau warga Tejowangi, Purwosari, Pasuruan itu ditangkap diduga oknum anggota polisi karena terlibat Judol.
Namun yang membuat warga geram, sehari setelah ditangkap pelaku sudah tidak ditahan. Informasinya, VI saat ini menghindar (Hilang) dari Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
“Informasi ditangkap dan di bawa ke Polda Jatim, katanya ada oknum yang meminta 100juta agar VI lolos/dilepas. Tapi akhirnya terbayar 35 juta infonya,” kata Narsum.
Saat ini, di masyarakat muncul omongan ‘Judi Online lebih mulia’. Ditangkap, bayar langsung keluar. Beda sama maling ayam yang bisa ditahan lama.
Informasi media ini, di Tejowangi sebelah timur terdeksi ada sekitar 13 pemain Judi Online (Judol), 7 nama sudah dikantongi Aparat Penegak Hukum (APH).
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jatim terkait dugaan “Tangkap Lepas” warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. (Lum).
Share this content:

