3 Peserta Ajukan Keberatan, Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Terancam Diulang

Pasuruan_lumbungberita.id
Seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terancam diulang setelah tiga peserta mengajukan keberatan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (LSM GP3H).

Sedikitnya enam poin dipersoalkan dalam pelaksanaan tes akademik dan nonakademik yang digelar pada 21 Agustus 2026. Keberatan tersebut berkaitan dengan mekanisme ujian, keterbukaan tata tertib dan nilai, hingga sosialisasi kepada peserta.

LSM GP3H yang menjadi kuasa hukum tiga peserta menilai sejumlah tahapan seleksi belum memberikan kepastian prosedur dan transparansi. Mereka juga menilai terdapat proses yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022.

Ketua LSM GP3H, Anjar Supriyanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi kepada panitia dan meminta jawaban tertulis.

Namun, menurut Anjar, jawaban tertulis dari panitia baru diterima saat pertemuan yang difasilitasi Camat Gempol, Kamis (27/8/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan pihak GP3H dengan panitia penjaringan dan penyaringan, kepala desa, serta BPD.

“Klien kami keberatan atas proses yang dilaksanakan panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Ada temuan-temuan kami, di antaranya kami kirim surat dan kami minta dijawab tertulis, tapi tidak ada respons sama sekali. Baru hari ini saat pertemuan ini jawaban tertulis itu diberikan,” ujar Anjar.

Menurut Anjar, salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mekanisme soal ujian. Setiap peserta mendapatkan kode soal berbeda dengan nomor atau urutan soal yang diacak, meski substansi soal disebut sama.

GP3H menilai indikator soal yang digunakan belum jelas sehingga berpotensi merugikan atau mencurangi peserta lain.

Persoalan berikutnya menyangkut tempat pelaksanaan ujian. Tes akademik disebut berlangsung di ruang tertutup dan hanya dihadiri peserta, penguji, serta dua orang pengawas.

Tes baca tulis Al-Qur’an (BTQ) juga dilaksanakan secara tertutup. Di dalam ruangan terdapat satu penguji dan satu pengawas, sementara satu pengawas lainnya berada di depan pintu.

GP3H juga mempersoalkan tata tertib seleksi yang hanya dibacakan kepada peserta. Menurut mereka, peserta tidak diberikan salinan tata tertib dalam bentuk tertulis maupun PDF.

Selain itu, peserta disebut hanya menerima nilai akhir akademik dan nonakademik. Rincian nilai dari masing-masing lima aspek yang diujikan tidak diberikan kepada peserta.

Poin lain yang menjadi sorotan adalah adanya dokumen penilaian yang disebut memuat nama peserta secara ganda.

Tak hanya tahapan ujian, GP3H juga mempersoalkan sosialisasi seleksi. Menurut Anjar, sosialisasi secara langsung hanya dilakukan di dua dusun, sementara Desa Karangrejo memiliki 10 dusun.

“Keberatan kami ada enam. Di antaranya indikator soal tidak jelas, sehingga berpotensi mencurangi peserta lain. Kemudian tata tertib tidak disosialisasikan atau dibagikan kepada peserta,” katanya.

Anjar menegaskan, keberatan tersebut bukan karena tiga kliennya dinyatakan tidak lolos. Hasil seleksi bahkan belum menjadi dasar utama keberatan mereka.

“Tiga orang pendaftar yang belum tentu dinyatakan tidak lolos. Jadi ini bukan menang dan kalah. Klien kami berpotensi diterima jadi perangkat desa, cuma mereka melakukan keberatan karena prosesnya dianggap tidak sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

Karena itu, GP3H mempertimbangkan langkah lebih lanjut dengan menyampaikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun pihak yang berwenang, seperti Kades Karangrejo.

Rekomendasi tersebut, kata Anjar, berupa pembatalan atau pembubaran panitia penjaringan dan penyaringan. Kemudian membentuk panitia baru untuk mengulang seluruh proses seleksi perangkat Desa Karangrejo.

“6 poin keberatan itu diakui semua oleh panitia. Jadi selanjutnya kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk DPMD atau pihak yang berwenang, seperti kepala desa, untuk membubarkan panitia dan membentuk panitia yang baru untuk mengulang penjaringan dan penyaringan perangkat desa Karangrejo,” pungkasnya. (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!