Panitia Penjaringan Perangkat Desa Karangrejo Buka Suara, 6 Poin Keberatan Dibantah

Pasuruan_lumbungberita.id
Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, buka suara terkait enam poin keberatan yang diajukan tiga peserta melalui LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H).

Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangrejo, Samuji, menegaskan tidak semua poin keberatan yang disampaikan GP3H sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurutnya, sejumlah persoalan yang dipermasalahkan telah terjawab dalam tahapan pelaksanaan seleksi.

“Kalau mereka mengatakan ada enam poin keberatan dan itu diakui panitia, kami rasa kurang tepat. Karena enam poin tadi enggak betul,” ujar Samuji.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah pertemuan yang mempertemukan panitia, Kepala Desa Karangrejo, BPD, serta LSM GP3H sebagai kuasa hukum tiga peserta. Pertemuan tersebut difasilitasi Camat Gempol, Kamis (27/8/2026).

Samuji mengatakan panitia juga telah memberikan jawaban tertulis atas surat keberatan yang sebelumnya disampaikan pihak GP3H.

Ia menilai persoalan yang dipersoalkan lebih banyak berkaitan dengan teknis pelaksanaan dan bukan hal yang bersifat prinsip.

Salah satu yang dipertanyakan adalah mekanisme pengacakan soal. Dalam pelaksanaan ujian, setiap peserta memang mendapatkan kode soal berbeda dengan nomor atau urutan soal yang diacak.

Menurut Samuji, pengacakan soal merupakan hal yang lazim dalam pelaksanaan ujian. Substansi soal tetap sama meskipun urutannya berbeda.

“Yang dipertanyakan kenapa soal diacak, itu kan standar ujian. Dan itu wewenang pihak ketiga sebagai Tim Penguji,” katanya.

Sementara terkait pelaksanaan ujian di ruang tertutup, Samuji mengatakan mekanisme tersebut telah disepakati oleh seluruh peserta. Selama pelaksanaan, menurutnya, tidak ada peserta yang menyampaikan keberatan kepada panitia.

“Kemudian di ruang tertutup, itu juga sudah disepakati seluruh peserta dan tidak ada yang komplain,” ungkapnya.

Pria berkumis ini juga membantah persoalan dokumen ganda yang disebut sebagai lembar jawaban peserta.

Menurutnya, dokumen tersebut merupakan blanko penilaian yang masih kosong. Ia mengakui memang terjadi kesalahan pencetakan nama Ari Setiawan sebanyak dua kali.

“Yang kecetak dobel itu bukan lembar jawaban, tapi blanko penilaian. Blanko kosong, belum ada nilai. Memang ada yang dobel. Nama Ari Setiawan tercetak dua kali,” jelasnya.

Kesalahan tersebut, lanjut Samuji, diketahui oleh penguji. Panitia kemudian mencetak ulang blanko yang benar dan menyerahkannya kepada tim penguji.

“Penguji kemudian mengoreksi, kok ini atas nama Ari ada dua, itu memang saya salah ketik. Lalu saya cetak lagi dan kami serahkan ke tim penguji,” katanya.

Terkait persoalan sosialisasi yang disebut hanya dilakukan di dua dusun, Samuji membenarkan bahwa sosialisasi secara langsung memang dilakukan di Dusun Kuwung dan Karangbangkal.

Namun, ia menegaskan sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui tatap muka. Panitia juga membuat video sosialisasi yang disebarkan melalui media sosial.

“Sosialisasi dua dusun memang iya. Kami datangi langsung memang cuma dua dusun itu. Tapi bentuk sosialisasi kan enggak harus tatap muka. Bisa lewat video yang disebar lewat medsos,” jelasnya.

Menurut Samuji, sosialisasi langsung di dua dusun tersebut dilakukan karena formasi perangkat desa yang dibuka berkaitan dengan kewilayahan Dusun Karangbangkal dan Kuwung.

Ia juga menyebut kegiatan sosialisasi pertama kali sudah dihadiri kepala dusun dari wilayah lain di Desa Karangrejo.

“Karena ini ujian perangkat untuk kewilayahan Dusun Karangbangkal dan Kuwung, kami memang datang ke dua dusun itu agar lebih detail,” jelasnya.

Sedangkan mengenai pemasangan banner, Samuji mengakui tidak semua dusun mendapatkan banner sosialisasi. Banner hanya dipasang di Balai Desa Karangrejo, Kuwung, dan Karangbangkal.

Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangannya. Menurut Samuji, satu banner besar membutuhkan biaya sekitar Rp350 ribu.

“Kalau dibuat banner 10 dusun, biaya kami tidak cukup. Bukan kami batasi cuma dua dusun, tapi kami berusaha semaksimal mungkin di tengah keterbatasan biaya,” katanya.

Samuji kembali menegaskan bahwa panitia telah berupaya menjalankan proses seleksi secara transparan. Penilaian juga diserahkan kepada pihak ketiga sehingga panitia tidak terlibat langsung dalam menentukan hasil ujian.

Ia juga mengatakan tidak pernah menerima komplain langsung dari peserta sejak proses seleksi dimulai hingga selesai.

“Yang dikomplainkan lebih pada bukan hal yang prinsip. Itu menurut saya. Dan perlu diingat, saya sejak jadi panitia, dari awal sampai akhir tidak pernah dikomplain dari peserta,” pungkas Samuji. (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!