Penggiat Anti korupsi Jatim, Ahmad Sumedi Apresiasi KPK Menahan Tersangka Korupsi Jamaah Dana Hibah.

Pasuruan. lumbungberita.id

Aktifis penggiat anti korupsi Jawa Timur, Ahmad Sumedi, mengapresiasi dan mengacungkan jempol atas telah di tangkapnya tersangka dana hibah Jawa Timur oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan  anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus Ali, terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur.

Menurut Ahmad Sumedi, penahanan politikus asal partai Gerindra itu merupakan langkah berani yang di lakukan KPK, mengingat puluhan penikmat korupsi jamaah dana hibah Jawa Timur itu sudah di tetapkan sejak dua tahun.” Akhirnya langkag berani di lakukan KPK dengan di tahan nya satu persatu para tersangka,” ujarnya. Rabu (29/7/26).

Sumedi menambahkan, penahanan politisi asal Paiton Kabupaten Probolinggo itu merupakan sebuah prestasi luar biasa dari KPK.” Setidaknya ada 21 orang yang di tetapkan dalam korupsi jamaah di Jatim itu, kpk luar biasa tak tebang pilih,” tambah pria tiga orang anak ini.

MM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.  Yakni dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana hibah pokmas di Kabupaten Probolinggo.

Ahmad Sumedi juga menekan agar KPK terus melakukan langkah berikut nya untuk segera menahan seluruh tersangka lain, termasuk Anwar Sadad, agar penegakan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih.

Untuk di ketahui, Moch mahrus, diduga memberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, hingga membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya maupun pendirian usaha SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) kepada Anwar  Sada melalui BGS (Bagus Wahyudiono selaku staf Anwar Sadad), yang saat itu Anwar Sadad menjadi wakil ketua DPRD provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 pada Rabu (22/7/2026). Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Yahya selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; dan Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka diduga memberikan suap ‘ijon’ sebesar Rp 6,9 miliar ke Anggota DPR Anwar Sadad yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2022. (Lum).

Share this content: