Buronan Kasus Ekonomi di Pasuruan Ditangkap, Ternyata Postingannya di Medsos Hanya ‘Late Post’
Pasuruan_lumbungberita.id
Buronan kasus tindak pidana ekonomi, Ana Fardiana, akhirnya ditangkap setelah lama buron. Padahal, selama ini Ana terlihat aktif mengunggah konten di media sosial meski sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit 2 Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Eko Hadi Saputro, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Pelaku diamankan saat berusaha pulang ke rumah secara diam-diam,” ujar Eko, Kamis (7/8/2025).
Eko menjelaskan, Ana sering berpindah-pindah kota mulai dari Batu, Yogyakarta, hingga daerah lain. Untuk mengelabui publik, ia mengunggah foto dan video lama secara acak.
“Postingannya bukan real-time. Kalau ada netizen yang bertanya atau terlalu penasaran, langsung dia blokir,” jelasnya.
Isu kemunculan Ana di medsos sempat membuat masyarakat ragu terhadap kinerja polisi. Namun, Eko menegaskan, pengejaran dilakukan terus-menerus dengan strategi yang matang.
“Kami tidak pernah berhenti melakukan pencarian. Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang terus memantau pergerakannya,” tegasnya.
Saat ini Ana Fardiana telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak lengkap di media sosial.
Jurnalis: Lum
Share this content:

