Penantian Puluhan Tahun Berakhir, Warga Randupitu Terima Sertifikat PTSL
Pasuruan_lumbungberita.id
Penantian panjang warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah akhirnya mulai terwujud.
Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026, ratusan sertifikat tanah diserahkan kepada warga di Balai Desa Randupitu, Rabu (28/10/2026).
Salah satu warga penerima sertifikat, Subiantoro, mengaku bersyukur setelah tanah yang dimilikinya sejak dekade 1990-an akhirnya bersertifikat. Baginya, program PTSL menjadi jawaban atas penantian panjang untuk memperoleh kejelasan status hukum tanah miliknya.
“Tanah saya tidak bersertifikat sejak tahun 1990-an sampai sekarang. Lalu ada program PTSL dan program ini sangat membantu masyarakat,” ujar Subiantoro.
Ia mengapresiasi Kepala Desa Randupitu beserta jajaran pemerintah desa yang telah mengupayakan program tersebut.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat menjadi hal penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa tanah di kemudian hari.
“Saya apresiasi kepala desa dan Pemerintah Desa Randupitu. PTSL ini yang saya tunggu-tunggu dan akhirnya terkabul. Sangat membantu,” ungkapnya.
Subiantoro juga mengajak warga yang belum memiliki sertifikat agar memanfaatkan kesempatan apabila program PTSL kembali dibuka.
“Saya berpesan kepada warga lainnya, segera daftarkan tanahnya kalau memang ada gelombang berikutnya. Dengan begitu, status hukum tanahnya ada kejelasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, menjelaskan bahwa program PTSL di desanya mencakup total 1.000 bidang tanah. Jumlah tersebut terdiri atas 976 bidang milik pemohon dan 24 bidang Tanah Kas Desa (TKD).
Pada Rabu, penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dengan membagikan 200 sertifikat. Sementara sesi kedua dijadwalkan pukul 12.30 hingga 15.00 WIB, juga 200 sertifikat.
Pembagian dilanjutkan pada Kamis (29/10/2026). Dalam dua hari tersebut, pemerintah desa menargetkan sekitar 800 sertifikat dapat diserahkan kepada penerima.
“Insyaallah tahun ini kami selesaikan semua karena masih ada beberapa kekurangan yang harus diselesaikan,” kata Fuad.

Ia menegaskan, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah desa untuk memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
Selain mempermudah pengurusan sertifikat, program tersebut diharapkan dapat mencegah perselisihan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan status kepemilikan tanah.
“Inisiatif PTSL ini berasal dari kami di pemerintahan desa, terutama saya, supaya warga memiliki hak atas tanah. Kepastian hak tanah ini sangat penting agar warga tidak saling bertengkar atau berselisih, baik dengan tetangga maupun keluarga,” jelasnya.
Fuad menambahkan, persiapan program PTSL telah dimulai sejak November 2025 melalui tahapan awal penerbitan surat keputusan. Pelaksanaannya berlanjut pada Februari 2026 dan mulai berjalan aktif pada Maret 2026.
“PTSL ini sudah lama dinanti-nanti warga. Alhamdulillah, kami sebagai pimpinan desa berupaya menyelesaikan sertifikat ini pada tahun ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa sertifikat yang diserahkan merupakan hasil proses pendaftaran tanah yang telah memenuhi persyaratan untuk dicetak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Samsul, Kabupaten Pasuruan pada tahun anggaran 2026 memperoleh kuota PTSL sebanyak 24.000 bidang. Dengan cakupan 365 desa dan kelurahan, program tersebut menjadi salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah.
“Alhamdulillah, Randupitu mendapatkan alokasi 1.000 bidang. Padahal desa-desa lain juga sangat ingin PTSL,” kata Samsul.
Ia juga memberikan apresiasi kepada panitia, pemerintah desa, BPN, dan seluruh tim yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL. Menurutnya, proses di balik penerbitan sertifikat membutuhkan kerja keras dan koordinasi berbagai pihak, meskipun warga hanya perlu menunggu hingga sertifikat selesai.
“Saudara enak, setelah daftar ditinggal. Lha panitia, kades, BPN, dan tim bekerja ekstra keras. Semoga kerja keras mereka menjadi catatan amal saleh. Kerja keras dan kerja cerdas mereka wajib diapresiasi,” tuturnya.
Samsul menambahkan, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai dokumen pendukung untuk mengakses pembiayaan perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan, lanjutnya, telah bekerja sama dengan lima bank untuk memfasilitasi akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi masyarakat yang membutuhkan modal usaha.
“Kalau sertifikat ini mau digunakan untuk usaha, monggo dipakai. Kami bersama Mas Bupati sudah bekerja sama dengan lima bank melalui KUR. Insyaallah kreditnya ringan,” pungkasnya. (Ind)
Share this content:

