LSM P3MB Soroti Pemdes Karangasem Wonorejo, Ada Orang Diduga Bunuh Diri Tidak Lapor Polisi
Pasuruan. lumbungberita.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB) menyoroti Pemerintah Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo. Pasalnya, ada orang diduga bunuh diri namun mereka tidak melaporkan ke polisi. Jumat (30/10/26).
Seolah ada yang dirahasiakan, CHoiriyah (38) wanita yang tinggal di Dusun Kutaan, Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, ditemukan warga tidak bernyawa dengan mulut berbusa.
Adanya temuan wanita tidak bernyawa, mendapat sorotan dari Ketua LSM P3MB, Masroni. Menurutnya, temuan mayat tersebut harusnya ditindak lanjuti pihak yang berwenang yakni polisi. Takutnya, kata Masroni, kawatir kejadian itu pembunuhan.
Pria yang berdomisili di Kecamatan Purwosari ini menyayangkan kerahasiaan oknum Perangkat Desa setempat. Karena, pihak kepolisian tidak mengetahui kejadian dugaan orang bunuh diri.
“Ini sangat melanggar Hak Asasi Manusia (Ham), harusnya pihak desa setempat memberitahukan kejadian ini ke polisi, koramil dan kecamatan. Kalau pihak berwenang tidak mengetahui kejadian ini sangat memalukan,” ucap Ketua LSM P3MB.
Harus ditindak lanjuti, Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun lokasi dan mengungkap masalah ini, apa murni bunuh diri apa pembunuhan,” jelas Masroni.
Pihak kepolisian Polsek Wonorejo saat dikonfirmasi adanya dugaan wanita bunuh diri menegaskan, kalau pihak Polsek Wonorejo tidak mengetahuinya dan tidak ada laporan dari desa setempat.
Plt, Kades Karangasem, UMR, saat dikonfirmasi adanya dugaan orang bunuh diri di Dusun Kutaan, RT/RW: 03/01, Desa Karangasem pada 07-10-2026, enggan menjawab konfirmasi media ini.
Senada dengan Plt. Kades Karangasem, Kepala Dusun (Kasun) Kutaan, juga tidak mau menjawab konfirmasi media ini. Ada apa dengan Plt. Kades Karangasem dan Kasun Kutaan.? Warga bertanya.
Adanya orang bunuh diri, Pemerintah Desa atau masyarakat harusnya melaporkan kejadian ke polisi.
Tujuan pelaporan, polisi perlu melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan kematian tersebut benar-benar murni bunuh diri, bukan akibat tindak pidana lain (seperti pembunuhan yang dibuat seolah-olah bunuh diri).
Selain itu, polisi bisa membantu proses identifikasi dan pengurusan jenazah secara hukum (misalnya kebutuhan visum atau autopsi forensik). Harapan dari adanya orang bunuh diri, agar masyarakat tidak merusak TKP sebelum polisi datang.
Selanjutnya, yang tidak bersangkutan agar jangan memindahkan jenazah, mengubah posisi benda-benda di sekitar korban, atau merusak barang bukti (seperti surat peninggalan atau alat yang digunakan). (Lum).
Share this content:

