Keputusan Bupati Soal Nilai Jual MBLB Dinilai Memberatkan, Pengusaha Tambang Sampaikan Keberatan ke Komisi III DPRD Pasuruan
PASURUAN, lumbungberita.id
Terbitnya Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai Hasil Jual Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebagai dasar pengenaan pajak MBLB di Kabupaten Pasuruan dinilai memberatkan pengusaha.
Keberatan itu disampaikan perwakilan pengusaha tambang bersama LSM DPD Jatim Jawapes dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/10/26).
Saat diterapkan melalui uji coba, pengusaha yang ditunjuk merasa keberatan karena dinilai tidak objektif dan kurang memperhatikan analisis risiko. Bahkan, beberapa tambang memilih menutup operasional daripada dijadikan percobaan, karena berpotensi kehilangan pelanggan.
Adapun keberatan yang disampaikan diantaranya:
– *Retribusi urug mencapai Rp 41.250* dari harga jual kisaran Rp 130.000 – Rp 150.000, sehingga minus bagi penambang.
Tarif retribusi pasir, dinilai terlalu tinggi.
Uji coba deposit bayar pajak di muka, dinilai tidak berdasar pemakaian jasa atau jalan, serta tidak sesuai regulasi tata cara pemungutan retribusi daerah.
Pengalihan jalur angkutan, diarahkan ke jalan padat pemukiman, jalur panjang dan kecil sehingga risiko tinggi, padahal ada jalur yang lebih baik.
Tambang yang kena uji coba otomatis menaikkan harga, sehingga pelanggan kabur ke tambang sebelah yang harganya tidak naik. Hal ini bisa membuat tambang rugi dan bangkrut. Pengusaha meminta uji coba dilakukan serentak dengan tempo yang jelas.
Deretan keberatan tersebut dinilai perlu diperhitungkan kembali. Pemerintah dan pengusaha seharusnya saling memberi manfaat dan pemerintah hadir melindungi agar penerapan aturan bisa dikaji ulang.
Pengusaha juga meminta studi banding soal tambang ke daerah lain harus melihat material, isi material, ongkos kerja, dan cara kerja yang serupa dengan Pasuruan. Seperti halnya pasir dan batu Lumajang yang bercecer di sungai dan tinggal diambil, sementara di Pasuruan harus menggali pasir dan batu melalui tahap kupasan 1-10 meter baru ditemukan, bahkan kadang lebih, sehingga membutuhkan biaya tinggi dan tidak bisa disamakan nilai pajaknya.
Ketua LSM DPD Jatim Jawapes, Sugeng Samiadji, mengatakan uji coba E-retribusi MBLB yang merugikan pengusaha itu menunjukkan kurangnya analisis risiko dari dinas terkait.
“Uji coba E-retribusi MBLB yang bisa merugikan pengusaha itu kurang analisis risiko dinas terkait, sampai tutup operasional kan itu rugi. Apalagi ada penerapan tarif yang merugikan seperti retribusi urug yang terlalu tinggi, pemerintah berarti belum bisa memperhatikan kenyamanan pengusaha dalam investasi, dan bos-bos tambang menyatakan keberatan meminta dianalisis ulang,” ungkap sapaan Kaji Sugeng.
Secara logika dengan tarif pajak yang tinggi harga jual pasti akan dinaikkan, sedang rakyat dipaksa beli harga tinggi, ini namanya bukan memikirkan rakyat. Kalau harga murah itulah tugas pemerintah. Juga perihal deposit pajak kan terbayar sebelum dipakai, pemerintah saja bayar proyek, material dan lainnya aja mundur, kenapa wajib pajak harus deposit di muka.?,” tambahnya.
Perwakilan pengusaha tambang, Rio Saputra, juga menyampaikan keberatan jika hanya tambangnya yang dijadikan uji coba, dengan peralihan jalan yang dilewatkan Pacar Keling, karena jalan sempit dan sulit saat berpapasan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Koko, mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan agar program E-retribusi MBLB sukses.
“Kita butuh dukungan agar sukses program E-retribusi MBLB kepada semua elemen masyarakat, agar pembangunan daerah bisa berjalan lancar,” ungkapnya.
Dari Komisi III DPRD, Ketua Komisi III menegaskan aspirasi LSM dan perwakilan pengusaha tambang akan diperjuangkan.
“Aspirasi LSM, perwakilan pengusaha tambang kami amanah untuk memperjuangkan dimana asas analisis risiko tidak ada dan berkeadilan,” tegas Dhaniel. (Lum).
Share this content:

