LBH LACAK Pasuruan Raya Desak Pelaku Pembunuhan Siswa SMK di Sukorejo Dihukum Seadil-adilnya
PASURUAN, lumbungberita.id
Ketua LBH LACAK Pasuruan Raya, Krismayor.,SH, angkat bicara terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian seorang siswa SMK kelas 10 di salah satu SMKN di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Senin (19/10/26).
Setelah menyaksikan langsung proses rekonstruksi yang diperagakan oleh pelaku, LBH LACAK menilai perbuatan tersangka tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan. Oleh karena itu, LBH LACAK berharap aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal berlapis dan hukuman yang seadil-adilnya.
“Setelah melihat adegan yang telah diperagakan oleh pelaku, ini tergolong perbuatan keji. Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan terhadap anak yang masih berstatus sebagai siswa SMK Kelas 10,” kata Ketua LBH LACAK Pasuruan Raya.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi, lanjut Krismayor.,SH, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan pidana yang berlaku, pihaknya merinci sejumlah pasal yang layak diterapkan oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk pasal utama, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian. Pasal ini memiliki pemberatan maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun jika mengakibatkan luka berat atau kematian,” ucapnya.
Selain itu, tambah Ketua LBH LACAK, apabila dari hasil rekonstruksi dan pemberkasan terbukti terdapat unsur perencanaan awal, tersangka juga dapat dijerat Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (eks Pasal 340 KUHP), tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Mengingat korban masih di bawah umur, LBH LACAK juga mendorong penerapan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Masih kata Ketua LBH LACAK, tak hanya pelaku utama, pihak penerima gadai sepeda motor dan HP hasil kejahatan juga diminta diproses hukum sesuai Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Korban yang baru duduk di kelas 10 SMK berada pada usia produktif dan sedang menempuh pendidikan untuk masa depannya. Kejahatan ini tidak hanya menghentikan impian korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam yang tak tergantikan bagi keluarga,” jelasnya.
Krismayor.,SH, juga menyoroti latar belakang pelaku yang disebut memiliki riwayat kecanduan judi online. Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun agar segera meninggalkan judi online yang dapat memicu tindak kriminalitas.
Sementara itu Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya proses rekonstruksi tersebut. Menurutnya, rekonstruksi digelar untuk mengetahui terangnya peristiwa dan menguji kebenaran keterangan tersangka guna memenuhi tahapan penyidikan berikutnya.
”Rekonstruksi ini digelar untuk mengetahui terangnya peristiwa dan menguji kebenaran keterangan tersangka, sekaligus memenuhi tahapan penyidikan berikutnya,” ujar Iptu Joko Suseno.
Dengan rekonstruksi ini, publik berharap kasus pembunuhan sadis yang mengguncang wilayah Prigen segera menemukan titik terang. Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap generasi muda. (Lum).
Share this content:

