Tidak ditemukan Berbeda dengan Tidak Ada Ijazah.

Pasuruan, lumbungberita id

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) terkait gugatan sengketa hasil PHPU pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10/2026) menuai beragam komentar, salah satunya adalah dari pengamat politik Jawa Timur yang juga aktivis anti korupsi, Ahmad Sumedi.

Menurutnya  gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, memang sudah selayaknya tidak di terima oleh MK. 

“Sudah sewajarnya MK menolak permohonan dari Deni cs, sebab bukan peserta  Pemilu, capres dan cawapres,” katanya. Kamis (8/10/2026).

Pihak yang berhak mengajukan permohonan ini kata dia adalah peserta pilpres 2024, dalam hal ini, Pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun pasangan Nomor Urut 3 Ganjar – Mahfud MD.

“Sedangkan saat ini masa pemilu sudah usai dan pasangan itu bukan lagi capres dan cawapres,” tambahnya.

Sementara itu, menanggapi isi putusan MK yang mengatakan jika pihak terkait juga tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut, sebagai sebuah kejelian dari pada hakim MK dalam menangani perkara tersebut. 

“Jika pemohon tidak memiliki legal standing karna bukan peserta pemilu, pihak terkait dikatakan tak memiliki legal standing juga tepat, karena tidak ada kuasa khusus dari tokoh yang di perkara dalam masalah tersebut. 

“Pihak terkait juga tidak bisa di sebut sebagai kuasa dari wakil presiden Gibran Raka Buming Raka, karena tidak ada surat kuasa khusus dari mas wapres,” jelas sapaan Ahmad. 

Ahmad Sumedi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa diartikab bahwa Wapres Gibran tidak memiliki ijazah.

Ahmad menyoroti kalimat “tidak menemukan” dalam putusan MK di pertimbangan putusan perkara gugatan syarat pendidikan Gibran. 

Menurutnya, istilah tersebut berbeda dengan pernyataan bahwa ijazah Gibran memang tidak ada.

“Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan,” tutupnya. (Red).

Share this content:

error: Content is protected !!