Militan Gibran 08 Nusantara Resmi Kawal Sidang MK, Lawan Gugatan Ijazah Wapres Gibran

JAKARTA, lumbungberita.id 

Kelompok Relawan Militan Gibran 08 Nusantara resmi mengawal jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan mengajukan diri dan ditetapkan sebagai Pihak Terkait.

Langkah ini diambil untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) terkait keabsahan syarat pendidikan (ijazah) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan pakar hukum Denny Indrayana dan kelompoknya.

Hal itu disampaikan Kabid Organisasi DPW Militan Gibran 08 Nusantara Jawa Timur, Ahmad Sumedi.

“Tim hukum kami yang langsung diketuai Dr (c) Tri Sandhi Wibisono, SH, MH bersama sejumlah praktisi hukum lainnya sudah mendaftarkan dan bersidang di MK terkait hal itu,” kata sapaan Ahmad, Sabtu (27/9/26).

Pria murah senyum menambahkan, aksi pengawalan tersebut sebagai perwakilan relawan dari Jawa Timur dan wilayah lainnya, untuk memastikan posisi hukum Wapres Gibran tetap kuat di persidangan.

“Kami menilai, gugatan yang menuntut diskualifikasi dan pembatalan pelantikan Wapres tersebut sarat akan motif politik untuk melengserkan Gibran,” tegasnya.

Menurutnya, secara dasar hukum, MK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan hasil pemilu atau pelantikan Wapres dalam perkara ini.

“Persoalan syarat pencalonan merupakan ranah sengketa, proses yang semestinya diselesaikan melalui Bawaslu, bukan sengketa hasil di MK,” jelasnya.

Ahmad meyakini, langkah Militan Gibran 08 Nusantara menjadi pihak terkait di MK sudah tepat dan optimis akan memenangkan perkara.

“Kami yakin seyakin-yakinnya akan menang. Kalau memang kami menang, kami akan aksi pangkas rambut serentak di Mojokerto,” pungkasnya. (Red).

Share this content:

error: Content is protected !!