Desak Pelantikan Perangkat Desa, Warga Karangrejo Ricuh dengan Ketua BPD

Pasuruan_lumbungberita.id
Aksi warga yang mendesak kejelasan pelantikan perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berujung kericuhan, Rabu (16/9/2026).

Kericuhan terjadi saat perwakilan warga dari Dusun Kuwung dan Karangbangkal mendatangi Kantor Kepala Desa Karangrejo. Mereka meminta penjelasan terkait belum dilantiknya calon perangkat desa yang telah menyelesaikan tahapan ujian seleksi.

Dalam aksi tersebut, warga juga meminta pihak kecamatan segera berkoordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan agar rekomendasi pelantikan dapat segera diterbitkan.

“Kami meminta kecamatan segera berkoordinasi dengan Komisi I DPRD agar rekomendasi segera keluar dan pelantikan bisa dilaksanakan. Jangan berlarut-larut,” tegas Antok, salah satu warga.

Namun, saat dialog berlangsung, situasi tiba-tiba memanas. Belasan warga yang terpancing emosi merangsek maju hingga akhirnya terjadi kericuhan.

Menurut Antok, kericuhan bermula saat Ketua BPD Karangrejo, Bambang, menjawab pertanyaan warga dengan nada keras. Respons tersebut kemudian memicu emosi sejumlah warga yang akhirnya merangsek maju dan membuat situasi dialog memanas.

“Di saat itu, Pak Bambang menjawab pertanyaan kami dengan nada keras dan gerakan memajukan badan seolah menantang. Otomatis warga langsung muntab,” ujarnya.

Beruntung, situasi tersebut segera diredam oleh petugas dari Koramil dan Polsek Gempol. Setelah kondisi mulai terkendali, warga kemudian menyampaikan tuntutan agar Bambang mundur dari jabatannya sebagai Ketua BPD Karangrejo.

Menurut Antok, Bambang sempat menyampaikan secara lisan kesediaannya untuk mundur. Pernyataan tersebut disebut membuat situasi massa sedikit lebih tenang.

“Dia tadi secara lisan mengatakan bersedia mundur. Itu yang membuat warga sedikit tenang,” ungkapnya.

Antok juga membeberkan sejumlah hal yang menjadi dasar kemarahan warga terhadap Bambang. Salah satunya terkait perbedaan pandangan mengenai tahapan pemberian rekomendasi dalam proses penjaringan perangkat desa.

Menurut Antok, saat camat akan mengeluarkan rekomendasi tahapan, Ketua BPD justru meminta terlebih dahulu dilakukan rapat anggota. Pada akhirnya, Bambang disebut tidak sepakat dengan keputusan camat untuk memberikan rekomendasi.

“Bambang menjawab karena masih ada proses hukum. Sedangkan menurut kami, proses hukum yang bagaimana? Itu hanya protes dari LSM, bukan proses hukum. Tapi Bambang tetap bersikukuh,” katanya.

Selain itu, Antok menyinggung perbedaan penyebutan anggaran penjaringan perangkat desa. Ia menyebut Ketua Panitia menyampaikan anggaran sekitar Rp12 juta, sementara Bambang disebut menyatakan angkanya mencapai Rp15 juta.

Perbedaan tersebut kemudian diklarifikasi dengan menunjukkan lembar pertanggungjawaban atau SPJ dari pihak desa. Dalam dokumen tersebut, menurut Antok, tercantum anggaran sekitar Rp12 juta.

“Dari situ Bambang tetap merasa tidak salah. Makanya kami sudah muak dengan tindakan dia. Hari ini juga kami ingin dia mundur dari Ketua BPD Karangrejo,” tegas Antok.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah pada Rabu siang (16/9), Bambang membenarkan adanya desakan dari massa agar dirinya mundur dari jabatan Ketua BPD Karangrejo.

“Ya benar, saya dituntut mundur,” jawab Bambang.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat tertentu dalam menyikapi persoalan penjaringan perangkat desa. Menurutnya, apa yang disampaikan selama ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses yang masih berjalan.

“Saya tidak membuat statement macam-macam. Saya selalu positif thinking dengan masalah ini,” ujarnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya berupaya menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung, termasuk adanya keberatan dari pihak yang kalah dalam ujian seleksi perangkat desa.

“Saya cuma menyampaikan apa adanya, menghargai dan menghormati proses yang masih berjalan, yang saat ini ditangani LBH atau kuasa hukum peserta ujian seleksi,” jelasnya.

Terkait tuntutan warga agar dirinya mundur, Bambang menyatakan akan mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan pihak terkait.

“Untuk tuntutan mundur, segera saya komunikasikan dengan pihak kecamatan dan DPMD,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sempat mendapat keberatan dari LSM Gerakan Pemuda Peduli Pemerintahan Desa (GP3H). Sedikitnya terdapat enam poin yang dipersoalkan, mulai dari tahapan hingga pelaksanaan seleksi.

Keberatan tersebut kemudian memunculkan rekomendasi agar proses penjaringan dievaluasi, termasuk adanya tuntutan untuk mengulang tahapan seleksi.

Namun, keberatan tersebut mendapat bantahan dari panitia seleksi perangkat Desa Karangrejo. Panitia menyatakan proses penjaringan telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari dinamika yang mengiringi proses pelantikan perangkat desa terpilih hingga akhirnya memicu aksi warga yang menuntut kejelasan pada Rabu (16/9). (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!