Diduga Hamili Perempuan hingga Melahirkan, Warga Purwodadi Pasuruan Bakal Dilaporkan ke Polisi
Pasuruan, lumbungberita.id
Seorang warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, AG (inisial) akan diadukan ke Polres Pasuruan atas dugaan perbuatan yang mengakibatkan seorang perempuan D (inisial) hamil hingga melahirkan, Selasa (1/9/26).
Perkara tersebut di atas, kini mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Nusantara, pihak korban menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian atas dugaan peristiwa yang dialaminya, sekaligus memperjuangkan hak dan kepentingan anak yang telah dilahirkan.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sekitar Agustus 2024, ketika AG mengajak korban (D) bepergian ke kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Keduanya (AG-D) kemudian menyewa sebuah vila.
D mengaku dalam peristiwa itu dirinya mengalami pemaksaan untuk melakukan hubungan intim. Setelah kejadian itu, hubungan keduanya (AG-D) terus berlanjut karena adanya janji untuk menikahi korban (D).
Namun, persoalan kemudian muncul setelah D hamil. Menurut keterangan D, setelah melahirkan pada Agustus 2026, AG tidak memberikan kepastian mengenai tanggung jawab terhadap dirinya maupun anak yang dilahirkan. Dirinya sudah mediasi di Balai Desa Purwodadi bersama Perwakilan Forkopimcam Purwodadi.
Melalui Kuasa Hukumnya, Humaidi Umar S.H.,M.H, korban Ini bukan hanya persoalan hubungan pribadi. Ada dugaan peristiwa hukum yang harus diperiksa secara objektif, sekaligus menyangkut persoalan kemanusiaan dan kepentingan anak.
“Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar seluruh fakta dapat diperiksa secara terang,” kata Kuasa Hukum dari D.
Kantor Hukum Nusantara menyatakan, telah menerima kuasa untuk mendampingi korban. Laporan kepada Polres Pasuruan rencananya akan dilakukan dengan membawa bukti serta keterangan yang dimiliki korban.
Sapaan Humaidi ini menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Pemeriksaan terhadap korban, terduga, maupun pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin perkara ini dibangun berdasarkan asumsi. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh fakta dan bukti yang nantinya kami sampaikan. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak Kantor Hukum Nusantara.
Korban disebut masih mengalami trauma akibat persoalan yang dihadapinya. Karena itu, selain pendampingan hukum, korban juga membutuhkan dukungan psikologis agar dapat menghadapi proses hukum secara lebih kuat.
Kuasa hukum juga menyoroti kepentingan anak yang telah dilahirkan. Menurutnya, persoalan tanggung jawab terhadap anak tidak semestinya diabaikan dan perlu mendapatkan perhatian serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Mr).
Share this content:

