Dugaan Penyimpangan Keuangan Pasar Desa Randupitu Resmi Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Pasuruan_lumbungberita.id
LSM Cakra Berdaulat melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, ke Polres Pasuruan melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Kamis (9/7/2026).

Ketua LSM Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial berdasarkan laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, informasi pedagang pasar, serta koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Randupitu.

“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” terang Imam dalam surat pengaduannya.

Dalam laporan itu, LSM Cakra Berdaulat menyoroti pengelolaan keuangan pasar saat masih dipimpin mantan Kepala Pasar Desa Randupitu berinisial EP pada periode 2021–2023.

Imam menduga terdapat penerimaan sewa stan pasar yang tidak seluruhnya tercatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes). Berdasarkan penelusuran awal, nilai pembayaran sewa stan yang telah dibayarkan pedagang disebut mencapai sekitar Rp14,8 juta.

“Setelah adanya klarifikasi dari BPD dan Pemerintah Desa, Eks Kepala Pasar melakukan pengembalian dana secara bertahap,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan selisih kas sekitar Rp6,8 juta berdasarkan dokumen serah terima pengelolaan pasar tahun 2024 yang dinilai perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Melalui laporannya, LSM Cakra Berdaulat juga meminta Polres Pasuruan memeriksa mantan Kepala Pasar, Pemerintah Desa, BPD, serta pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan keuangan pasar, termasuk melakukan pemeriksaan dokumen administrasi dan penelusuran aliran dana.

“Kami percaya Polres Pasuruan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, Lumbung Berita masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Pasar Desa Randupitu, EP. Telpon maupun pesan yang awak media kirimkan belum direspon.

Namun, EP pernah mengisyaratkan dirinya siap menghadapi tuntutan hukum. Dalam wawancara pada Minggu, 14 Juni 2026, EP bahkan siap menuntut balik pihak-pihak yang menuduhnya melakukan penggelapan.

“Kalau memang mau dilaporkan silakan. Saya siap menghadapi. Tapi saya juga bakal melaporkan balik pihak yang menyebut saya melakukan penggelapan,” ujarnya. (Ind)

Share this content: