Berkas Administrasi Belum Lengkap, Sidang Gugatan PTSL Randupitu Kembali Ditunda
Pasuruan_lumbungberita.id
Agenda mediasi dalam gugatan warga terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu kembali mengalami penundaan.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (7/7/2026), belum memasuki pembahasan pokok perkara karena masih terdapat kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh para pihak.
Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, S.H., menjelaskan bahwa pihak tergugat masih diminta melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya surat keputusan (SK) pengangkatan dan kartu tanda penduduk (KTP), mengingat sebagian tergugat merupakan instansi pemerintah.
“Hari ini hanya untuk melengkapi syarat-syarat formil dari tergugat. Karena pada intinya tergugat kan instansi pemerintah, jadi ada syarat yang harus dipenuhi, baik itu SK, KTP, atau SK pengangkatan. Untuk resume masih belum mungkin, itu hari Senin,” ujar Nofi usai persidangan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat, Kudus Surya Dharma, S.H., menyampaikan bahwa agenda mediasi hari itu juga ditujukan untuk memeriksa kehadiran para pihak.
Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang belum hadir, di antaranya Camat Gempol, perwakilan BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Pokmas PTSL Randupitu, sehingga mediasi dijadwalkan kembali pada Senin pekan depan.
“Sidang ditunda hari Senin untuk kelengkapan. Artinya, ini panggilan terakhir bagi para pihak dalam mediasi,” kata Kudus.
Terkait agenda mediasi berikutnya, Kudus menyebut seluruh pihak dijadwalkan hadir secara langsung. Ia juga menjelaskan konsekuensi hukum apabila terdapat pihak yang tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima pengadilan.
“Untuk hari Senin, itu panggilan terakhir. Jika tergugat yang tidak hadir, maka biaya perkara akan ditanggungnya. Sebaliknya, jika penggugat yang tidak hadir, maka gugatannya dianggap tidak diterima. Biaya mediasi juga akan ditanggung oleh pihak yang tidak hadir,” ulasnya. (Ind)
Share this content:

