Beraksi Pakai Jaket Oranye, Terduga Perampas HP di Gempol Diamankan
Pasuruan_lumbungberita.id
Masih ingat dengan peristiwa perampasan HP di Pandean, Kejapanan, Gempol, Kabupaten Pasuruan pada 27 Juni 2026? Terduga pelaku yang memakai jaket kurir berwarna oranye tersebut kini diamankan Polsek Gempol.
Terduga pelaku diketahui berinisial RHA (27). Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Gempol pada Rabu, (1/7/2026) sekira pukul 14.30 WIB di wilayah Kecamatan Gempol.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Giadi.
Kapolsek menerangkan, peristiwa perampasan itu terjadi saat korban sedang duduk di atas motor Honda Beat milik temannya di pinggir jalan kawasan Dusun Pandean, Desa Kejapanan.
Saat itu, RHA datang menggunakan motor Honda Vario hitam bernopol N-5344-TCJ. Dengan mengenakan jaket layanan pengantaran makanan dan helm kuning, dia berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Tak lama kemudian, RHA berpura-pura menerima telepon sambil memainkan ponsel di tangannya. Ketika korban lengah, warga Legok, Kecamatan Gempol ini langsung merampas HP Infinix HOT 20i milik korban lalu kabur.
“Sebelum melarikan diri, terduga pelaku sempat menendang bodi motor yang diduduki korban. Korban kemudian berteriak meminta tolong hingga warga sekitar melakukan pengejaran,” sambung Giadi.
Sayangnya, pengejaran ini gagal. RHA berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Dari hasil interogasi sementara, Kapolsek menyebut RHA beraksi seorang diri. Sebelum menjalankan aksinya, ia terlebih dahulu mengamati kondisi korban.
“Yang bersangkutan mengaku beraksi seorang diri dan sebelumnya telah melakukan pengamatan terhadap korban. Selain itu, dia juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa dan saat ini masih kami dalami,” jelasnya.
Dari tangan RHA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm kuning, jaket layanan pengantaran makanan warna oranye, motor Honda Vario, dos ponsel, serta dokumen kendaraan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.” tutup Giadi. (Ind)
Share this content:

