LSM P3MB Soroti Tanah TKD Sukoreno  Dipakai Event Off-Road

PASURUAN, lumbungberita.id

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni, soroti  pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, lahan tersebut di buat off-road beberapa waktu lalu yang kini memicu polemik dikarenakan belum mengantongi persetujuan pemanfaatan dari pemerintah daerah. Rabu (1/7/26).

Hambali, selaku Ketua BPD Sukoreno

membenarkan adanya lahan di buat Off-road, padahal itu aset Tanah Kas Desa. Ia menjelaskan, sebelumnya lahan itu sempat dikerjasamakan dengan PT. Pamenang. Namun, kerja sama tersebut diputus karena tidak pernah direalisasikan.

“Kerja sama dengan PT Pamenang sudah diputus karena tidak pernah dikelola,” ujar Hambali saat dikonfirmasi melalui nomor selulernya. 

Selanjutnya, Pemerintah Desa Sukoreno mengajukan kerja sama baru dengan seseorang berinisial HR untuk pengembangan wisata taman bunga. Rencana itu telah disepakati melalui Musyawarah Desa dan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Namun, Hambali mengungkapkan, hasil kajian sejumlah instansi, di antaranya DPMPTSP, DLH dan dinas teknis lainnya, justru menolak rencana tersebut karena lokasi dimaksud merupakan lahan sawah produktif yang dilindungi. “Ditolak oleh semua instansi,” tegasnya.

Meski demikian, lahan tersebut belakangan justru digunakan sebagai lokasi kegiatan off-road. Hambali mengaku tidak pernah dilibatkan dalam koordinasi penyelenggaraan kegiatan itu. Bahkan, warga mempertanyakan dasar hukum penggunaan Tanah Kas Desa tersebut.

“Ya, warga mulai mempertanyakan situasi itu. Saya juga bingung kenapa lahan produktif itu tiba-tiba dipakai untuk kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai ke mana hasil sewa lahan itu disetorkan, Hambali mengaku tidak mengetahui dan meminta agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Sukoreno. “Soal itu silakan tanyakan kepada Kepala Desa,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Sukoreno, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (30/6/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni, menegaskan bahwa, alih fungsi maupun pemanfaatan Tanah Kas Desa tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan semata. Menurutnya, setiap pemanfaatan aset desa wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alih fungsi Tanah Kas Desa tidak bisa dilakukan begitu saja. Harus ada dasar hukum, persetujuan sesuai prosedur, dan seluruh prosesnya wajib mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegas sapaan Duro.

Pria berambut cepak itu menambahkan, tanpa dasar hukum yang jelas, pemanfaatan aset desa berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi. Karena itu, pemerintah desa tidak seharusnya menutup informasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset milik masyarakat.

“Kalau memang semua prosedur sudah ditempuh dan memiliki dasar hukum yang sah, seharusnya tidak ada yang perlu ditutup-tutupi. Keterbukaan adalah cara paling tepat untuk menjawab keraguan publik,” ujarnya.

Pria yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, juga mendesak Pemerintah Desa Sukoreno membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan lahan tersebut, mulai dari perizinan, mekanisme kerja sama, hingga pengelolaan hasil sewanya.

“Jangan sampai aset desa dikelola dengan cara yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Tanah Kas Desa adalah milik masyarakat, sehingga setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik,” tegasnya. (Lum/Mal).

Share this content: