Belum Masuk Pokok Perkara, Sidang Gugatan PTSL Randupitu Ditunda
Pasuruan_lumbungberita.id
Proses gugatan warga Desa Randupitu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Negeri Bangil belum memasuki pembahasan pokok perkara. Sidang yang digelar pada Rabu (24/6/2026) kembali ditunda dan dijadwalkan ulang pada 1 Juli 2026.
Penundaan dilakukan karena formasi majelis hakim tidak lengkap. Dalam persidangan tersebut, hanya hadir seorang hakim anggota, sementara ketua majelis dan satu hakim anggota lainnya berhalangan hadir sehingga agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Agenda sidang yang seharusnya berlangsung hari itu masih sebatas pemanggilan para pihak dan belum masuk ke materi gugatan yang diajukan para penggugat.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, keputusan itu merupakan prosedur yang lazim dalam hukum acara apabila susunan majelis hakim belum memenuhi ketentuan.
“Iya, tadi sidang pemanggilan para pihak. Karena formasi majelis hakim tidak lengkap, maka sidang ditunda minggu depan, tanggal 1 Juli 2026. Agenda masih pemanggilan para pihak. Itu sesuai aturan dan sudah menjadi prosedur yang dibenarkan secara hukum,” ujar Nofi kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, ketidakhadiran beberapa pihak yang dipanggil, termasuk Camat Gempol dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak memengaruhi proses hukum secara keseluruhan. Menurutnya, seluruh pihak tetap diarahkan untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme persidangan.
“Intinya, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mencari kepastian hukum. Proses ini harus berjalan lancar dan cepat. Kami ingin masyarakat mendapatkan apa yang menjadi harapan masing-masing, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi normatif saja, kita ikuti prosedur,” imbuhnya.
Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan Citizen Lawsuit atau Actio Popularis yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu ke Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (17/6/2026).
Dalam gugatan ini terdapat lima pihak yang disebut sebagai tergugat, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Randupitu. (Ind)
Share this content:

