Air Mati, Iuran Jalan Terus! Warga Carat Siap Laporkan Polemik Hipam ke Inspektorat
Pasuruan_lumbungberita.id
Kesabaran warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tampaknya sudah berada di batas akhir. Di tengah pasokan air Hipam yang kerap mati dan keruh, warga mengaku tetap dibebani kewajiban membayar iuran bulanan lengkap dengan sanksi denda bagi yang terlambat membayar.
Kondisi itu memicu kemarahan warga hingga berujung pada rencana pelaporan polemik pengelolaan Hipam ke Inspektorat.
Perwakilan warga, Gatot Edi Wibowo, mengaku telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan Hipam yang melayani sekitar 150 kepala keluarga di sejumlah RT dan RW di Desa Carat.
Menurutnya, air tidak hanya sering mati, tetapi saat mengalir pun kualitasnya kerap keruh sehingga tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Berulang kali warga protes, tapi penanganannya nol besar. Bahkan ada warga yang terpaksa ke desa sebelah hanya untuk mandi dan mencuci pakaian karena air Hipam tidak mengalir,” kata Gatot, Minggu (22/6/2026).
Yang membuat warga makin kecewa, lanjutnya, pengelola tetap menerapkan aturan pembayaran secara ketat. Warga yang terlambat membayar iuran dikenai denda, mendapat peringatan, bahkan terancam diputus sambungan airnya.
“Kalau telat bayar ada denda dan ancaman pemutusan. Tapi saat air mati berulang kali, pelayanannya sangat buruk. Ini yang membuat warga marah,” terang pria yang juga menjabat Pembina Lembaga Investigasi Negara (LIN) tersebut.
Menurut Gatot, persoalan Hipam tidak hanya berhenti pada buruknya pelayanan. Warga juga mulai mempertanyakan sejumlah aspek pengelolaan, termasuk proyek pengeboran sumur kedua yang disebut menghabiskan dana ratusan juta rupiah.
Ia menjelaskan, sumur Hipam pertama yang dibangun dengan bantuan salah satu perusahaan besar di Pasuruan sebelumnya mampu memasok air bersih dengan baik. Keberadaan Hipam bahkan menjadi solusi bagi warga yang memiliki sumur dengan kualitas air buruk dan berwarna kuning.
Namun persoalan mulai muncul setelah dilakukan pengeboran sumur kedua di lokasi yang masih berada dalam satu area dengan sumur sebelumnya. Menurut Gatot, proses pengeboran tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan belum mengantongi izin.
“Tidak pernah ada rapat atau sosialisasi kepada warga. Tiba-tiba ada pengeboran baru yang informasinya menggunakan dana talangan dari donatur dan pengembaliannya dicicil melalui iuran warga. Ini izinnya juga tidak ada,” ungkapnya.

Selain itu, Gatot juga menyoroti status pengelolaan fasilitas Hipam yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD). Menurutnya, aset yang berada di atas tanah desa semestinya berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Sumur bor itu berdiri di atas tanah kas desa. Kalau mengacu regulasi, seharusnya menjadi kewenangan Bumdes. Tapi sampai sekarang pengelolaannya masih menimbulkan pertanyaan. Bahkan kabarnya kepengurusan Hipam saat ini juga belum memiliki SK dari kepala desa,” katanya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Gatot mengaku tengah menyiapkan langkah untuk melaporkan permasalahan Hipam ke Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Saya sudah siapkan materinya. Besok insyaallah saya laporkan ke Inspektorat sekalian ke tipikor (Polres Pasuruan),” bebernya.
Sementara itu, Ketua Hipam Carat, Buari, membenarkan bahwa pasokan air kepada warga memang sedang mengalami gangguan. Menurutnya, kerusakan terjadi akibat sejumlah faktor teknis yang muncul dalam beberapa waktu terakhir.
“Iya benar, akhir-akhir ini Hipam sering bermasalah. Sebelumnya motor pompa hangus karena mungkin debit air menurun. Yang terbaru kemungkinan pipa di dalam sumur pecah,” jelasnya.
Buari mengaku selama 18 tahun terakhir dirinya mengurus Hipam dan beberapa kali berupaya menyerahkan pengelolaan kepada pihak desa. Namun hingga kini belum ada pihak yang bersedia mengambil alih.
“Saya ini sebenarnya sudah capek mengurus Hipam. Bahkan sampai sekarang saya juga tidak punya SK dari pemerintah desa,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa pengeboran sumur kedua dilakukan menggunakan dana talangan dari seorang donatur yang kemudian dicicil pengembaliannya melalui pembayaran iuran pelanggan.
Meski demikian, Buari mengaku siap menghadapi jika persoalan tersebut dilaporkan ke Inspektorat maupun lembaga lainnya.
“Kalau memang mau dilaporkan, ya saya hadapi. Beberapa waktu yang lalu juga pernah dipanggil Polres Pasuruan terkait persoalan ini dan sudah saya klarifikasi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Carat maupun Ketua Bumdes Carat belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim awak media pada Minggu sore (21/6) belum mendapatkan respons. (Ind)
Share this content:

