Bak Raja, Kades Bakalan Minta Dua Warganya Didepak dari Perusahaan

Pasuruan_lumbungberita.id
Kebijakan kontroversial diduga dilakukan Kepala Desa (Kades) Bakalan, Kecamatan Purwosari, Ahmad Abdulloh. Melalui surat resmi berkop Pemdes Bakalan yang ditandatangani dan distempel kades, ia meminta sebuah perusahaan untuk mencabut atau mengganti dua tenaga kerja yang merupakan warganya sendiri.

Surat bertanggal 19 Juni 2026 itu kini menjadi perbincangan dan menuai keresahan di tengah masyarakat. Dalam surat tersebut, dua pekerja bernama TWS dan MR diminta untuk ditarik dari perusahaan dan digantikan oleh WPP serta MKA

Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula karena dua pekerja tersebut diterima bekerja melalui jalur rekrutmen perusahaan secara mandiri atau online, bukan melalui rekomendasi Pemerintah Desa Bakalan.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Abdulloh tidak membantah adanya permintaan pergantian tenaga kerja tersebut. Menurutnya, pekerja yang masuk tanpa melalui desa harus diganti dengan warga yang direkomendasikan pemerintah desa.

“Mereka daftar kerja tidak melalui desa. Saya meminta pihak outsourcing mengganti dua orang yang masuk tidak melalui desa dengan dua orang yang kami ajukan,” jelasnya.

Bahkan, pria dengan pangggilan akrab Cak Mad itu berani menegaskan bahwa pergantian harus dilaksanakan mulai 1 Juli 2026.

“Intinya per tanggal 1 Juli dua warga ini harus diganti oleh dua orang yang kami ajukan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar. Pasalnya, kewenangan kades dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja swasta dinilai sangat terbatas dan tidak mencakup penentuan nasib pekerjaan seseorang.

Di sisi lain, TWS mengaku masuk kerja melalui prosedur resmi perusahaan setelah melihat informasi lowongan yang diumumkan secara terbuka.

“Saya daftar melalui pamflet lowongan dan online. Semua tahapan saya jalani, mulai seleksi sampai wawancara. Sekarang saya diberitahu per 1 Juli harus berhenti sebagai security. Padahal saya juga warga Desa Bakalan,” ungkapnya.

Kasus ini mendapat sorotan dari aktivis buruh Kabupaten Pasuruan, Ahmad Sholeh, SH., MH. Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah desa berpotensi menimbulkan polemik dan konflik sosial apabila tidak diselesaikan secara bijaksana.

Ia mendorong agar pemerintah desa, perusahaan, dan pekerja yang bersangkutan duduk bersama mencari solusi terbaik.

“Sebaiknya semua pihak duduk bersama. Ini menyangkut warga Desa Bakalan sendiri. Jangan sampai menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Cak Soleh.

Senior SPSI Kabupaten Pasuruan itu juga menegaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemutusan hubungan kerja atau penghentian kontrak pekerja di perusahaan swasta.

“Pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan berdasarkan hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan. Kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk memutus hubungan kerja warganya,” tegasnya.

Sebagai informasi, hubungan kerja di perusahaan swasta diatur melalui perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan. Kewenangan terkait perekrutan maupun penghentian pekerja berada pada manajemen perusahaan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang menerima surat tersebut belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, sejumlah warga berharap perusahaan tetap mengedepankan profesionalisme dan tidak mengambil keputusan yang merugikan pekerja yang telah lolos melalui proses rekrutmen resmi. (Lum)

Share this content: