PTSL Randupitu Masuk Meja Hijau, Warga Minta Pengembalian Biaya Letter C
Pasuruan_lumbungberita.id
Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan meminta pengembalian biaya Letter C yang telah dibayarkan dalam proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Keberatan tersebut kini berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan Citizen Lawsuit atau Actio Popularis yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (17/6/2026).
Tokoh Pemuda Randupitu, Hafid, mengatakan keberatan warga sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah desa maupun BPD sebelum perkara dibawa ke pengadilan.
“Sudah kami komunikasi dengan baik. Sudah saya sampaikan dua kali tiga kali terkait keberatan PTSL ke Pak Kades maupun ke BPD,” ujarnya.
Menurut Hafid, persoalan utama yang dipersoalkan warga adalah besaran biaya Letter C yang disebut mencapai jutaan rupiah per bidang.
“Warga keberatan dengan biaya Letter C yang mencapai jutaan. Jadi warga ingin pengembalian biaya Letter C yang cukup besar. Ada yang Rp2 juta dan Rp3 juta. Kami minta iktikad baik Pak Kades,” katanya.
Ia juga menyebut proses penarikan biaya dilakukan melalui pihak yang menurutnya dipercaya oleh kepala desa. Sementara alur pengelolaan dana tersebut, menurut Hafid, belum diketahui secara pasti oleh warga.
“Yang narik itu orang kepercayaan Pak Kades. Pokmasnya itu RT dan RW. Kumpulnya ke mana uangnya itu yang saya kurang tahu. Warga menyerahkan uang itu ada yang ke Pak Kades, ada yang melalui RT-RW,” ungkapnya.
Hafid menambahkan, warga yang hadir dalam proses gugatan saat ini disebut belum mewakili seluruh masyarakat yang merasa keberatan.
“Ini mungkin belum separuh warga yang datang ke Pengadilan Negeri Bangil. Kalau dibutuhkan sebagai warga, kami siap menjadi saksi,” lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, warga melalui kuasa hukum turut menggugat lima pihak, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, serta Panitia Pokmas PTSL.
Penggugat mendalilkan terdapat kebijakan tidak tertulis dalam pelaksanaan PTSL, khususnya terkait penetapan biaya tambahan persiapan program yang dinilai tidak memiliki dasar tertulis yang jelas.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, menegaskan pihaknya tidak ingin masuk terlalu jauh ke materi perkara karena menilai gugatan sejak awal memiliki kelemahan secara formil.
“Saya nggak perlu panjang lebar masuk ke materi gugatan ya. Karena secara formil saja sudah jelas bahwa gugatan penggugat cacat formal,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi kami yakin bahwa pendaftaran PTSL di Randupitu sudah sesuai prosedur,” tegasnya. (Ind)
Share this content:

