Akun Facebook “Rachel Rachel” Dilaporkan, Gerindra Pasuruan Sebut Kontennya Menghasut Publik
Pasuruan_lumbungberita.id
Akun Facebook bernama “Rachel Rachel” dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh kader Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan. Pelaporan tersebut dilakukan karena akun itu diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian yang dinilai menghasut masyarakat untuk membenci Presiden Prabowo Subianto dan Partai Gerindra, Selasa (2/6/2026).
Perwakilan kader Gerindra Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, mengatakan laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menemukan sejumlah unggahan video di akun tersebut yang dianggap menyerang Presiden Prabowo Subianto sekaligus mencederai perasaan kader Partai Gerindra.
“Kami melaporkan akun Facebook @Rachel Rachel ke Polres Pasuruan terkait dugaan konten ujaran kebencian. Konten tersebut menyerang Presiden Prabowo Subianto dan memuat kalimat yang mencederai kami selaku kader Partai Gerindra, khususnya di DPC Kabupaten Pasuruan,” ujar Agus saat ditemui di Mapolres Pasuruan.
Menurut Agus, salah satu unggahan yang menjadi perhatian pihaknya adalah video dengan judul provokatif, yakni “Kemana Y Pemilik Prabowo Yang Para Waria Itu”. Ia menilai konten tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi memicu kebencian di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Agus menyebut sebagian besar unggahan yang terdapat di akun Facebook tersebut berisi narasi yang menyerang tokoh negara maupun partai politik.
“Hampir seluruh unggahan di akun Facebook @Rachel Rachel berisi ujaran kebencian, mulai dari menyerang Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto, serta menyudutkan Partai Gerindra,” tambahnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada pemilik akun yang diduga membuat dan menyebarkan konten bermuatan kebencian.
“Kami melaporkan akun tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya. Seluruh konten videonya bermuatan ujaran kebencian yang sangat merugikan dan bertujuan menghasut masyarakat Indonesia untuk membenci Presiden Prabowo Subianto beserta partainya,” tegas Anjar.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Mas)
Share this content:

