Karyawan PT SVI Global Ltd Laporkan Dugaan Bullying dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Pasuruan

Pasuruan. lumbungberita.id

Karyawan PT. SVI Global Ltd, Fani Adi Putra (27),  melaporkan CDR terkait dugaan tindak pidana perundungan atau bullying, pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ke Polres Pasuruan. Pelapor merupakan warga Dusun Grogol, Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Fani Adi Putra atau biasa disapa Andi mengaku mengalami kerugian secara psikologis dan kejiwaan, akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh  CDR, rekan kerjanya di perusahaan yang sama.

Peristiwa bermula pada 13 Mei 2026. Saat itu Adi mengunggah video di aplikasi TikTok dengan narasi “See You Next Time, Terima kasih atas 8 bulannya, Kita kan ketemu besok lagi”. Video tersebut dibuat sebagai konten hiburan dan dihapus oleh yang bersangkutan sehari kemudian.

Delapan hari setelah unggahan dihapus, tepatnya 21 Mei 2026, Adi mendapati namanya ditandai dalam grup WhatsApp bernama “SharingCaringSVI” oleh pihak HRD dan rekan kerja. Ia menilai, munculnya komentar berupa sindiran, fitnah dan perundungan dalam grup tersebut.

Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, sebuah akun yang diduga milik CDR mengunggah tangkapan layar dari video TikTok Adi. Unggahan itu kemudian memicu reaksi sejumlah anggota grup lainnya.

Kepada media Adi mengatakan kalau dirinya menjadi bahan olok-olok dan fitnah di grup WhatsApp kerja. Nama baiknya tercemar dan kondisi kejiwaan terganggu secara psikologis setelah peristiwa itu.

“Saya merasa dirugikan dalam hal fitnah dan dicemarkan nama baik, saya mengalami gangguan psikologis kejiwaan atas bullying tersebut,” ungkap Adi.

Korban berharap oknum terduga pelaku dapat memperbaiki sikapnya. Ia juga mengimbau agar setiap orang lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak merugikan pihak lain, terutama yang menyangkut harga diri dan kondisi kejiwaan.

Sebagai alat bukti, pelapor melampirkan cetak tangkapan layar profil akun terduga pelaku, empat lembar bukti komentar yang dinilai sebagai perundungan, tiga lembar hasil tes psikolog dari rumah sakit serta fotokopi KTP.

Laporan resmi disampaikan ke Polres Pasuruan pada 29 Mei 2026. Pelapor meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari inisial CDR dikarenakan kesibukan masa libur. 

Sementara dari pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan Fani Adi Putra. (Lu-Hud).

Share this content:

error: Content is protected !!