Kasus Tanah Pecalukan Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan, Mantan Lurah Tegaskan Tak Gentar

Pasuruan_lumbungberita.id
Mantan Lurah Pecalukan periode 2011-2020, Sumarsono, mengaku tidak gentar menghadapi rencana pelaporan ke kejaksaan oleh sejumlah warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Hal itu disampaikan Sumarsono usai muncul aksi demonstrasi warga di Balai Kelurahan Pecalukan yang mempersoalkan dugaan dirinya menjual tanah bengkok, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, seluruh tuntutan dan pertanyaan massa yang diwakili oleh tokoh masyarakat setempat, Roifin dan LSM LPAPR itu sebenarnya sudah terjawab.

“Yang dipersoalkan pendemo sebenarnya sudah terjawab semua. Saya paham ujung-ujungnya hanya satu, saya diminta mencabut laporan di Polda. Padahal yang melaporkan bukan saya,” ujarnya.

Sumarsono menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari adanya transaksi jual beli tanah di wilayah Pecalukan yang kemudian dipersoalkan oleh pihak Roifin karena mengklaim memiliki surat jual beli sejak tahun 1985.

Ia mengaku sempat ikut digugat dalam perkara tersebut meski merasa tidak terlibat langsung dalam proses jual beli tanah dimaksud.

“Gugatan pertama tahun 2022 ditolak. Kemudian digugat lagi dan dikabulkan sebagian,” katanya.

Dalam proses persidangan itu, lanjut Sumarsono, ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu saksi dalam dokumen jual beli tanah.

Ia mengaku memiliki salinan dokumen tersebut dan membandingkan tanda tangan penjual, persetujuan istri, serta saksi yang tercantum di dalamnya.

“Ternyata tanda tangan salah satu saksi itu palsu. Akhirnya pemilik sertifikat melaporkan ke Polda tahun ini,” jelasnya.

Sumarsono juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan mencabut laporan polisi lantaran pelapor merupakan pemilik sertifikat tanah, bukan dirinya.

“Waktu jual beli itu saya hanya sebagai lurah dan saksi,” imbuhnya.

Meski demikian, Sumarsono mengaku siap apabila persoalan tersebut dibawa ke kejaksaan maupun diproses lebih lanjut secara hukum.

“Silakan kalau mau dibawa ke kejaksaan, saya siap. Sangat siap. Saya punya data autentik. Bukan sekadar katanya-katanya,” tegasnya.

Selain itu, ia juga membantah tudingan bahwa lahan di kawasan Sempu merupakan tanah bengkok. Menurutnya, lahan tersebut merupakan milik perorangan.

“Kalau memang mereka punya data bahwa saya menjual tanah bengkok, monggo langsung saja penjarakan saya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di Balai Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/5/2026). Mereka menuntut transparansi dugaan penjualan tanah kas desa oleh mantan Lurah Pecalukan, Sumarsono.

Aksi yang diikuti sekitar 50 orang itu juga mendesak Pemerintah Kelurahan Pecalukan membuka data aset tanah desa serta menunjukkan buku kerawangan kelurahan tahun 1990 ke bawah. (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!