PCNU Bangil Buka Suara, Klaim Pribadi atas Unuba Dinilai Tak Berdasar

Pasuruan_lumbungberita.id
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil akhirnya buka suara terkait polemik kepemilikan Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) dan Yayasan Pancawahana Bangil yang belakangan ramai diperbincangkan. PCNU menegaskan, klaim pribadi atas kampus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PCNU Bangil, Rabu (22/4/2026). Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, menyatakan legalitas Yayasan Pancawahana Bangil telah jelas berdasarkan Akta Notaris Nomor 69 tertanggal 18 September 2014.

Menurutnya, dalam akta tersebut disebutkan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah naungan PCNU Bangil, dengan penanggung jawab Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah.

“Dalam akta tersebut ditegaskan Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah PCNU Bangil, dengan penanggung jawab Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah,” ujar Sudiono.

Ia menegaskan, secara kelembagaan Unuba dikelola oleh yayasan yang merupakan bagian dari struktur organisasi PCNU Bangil, sehingga tidak dapat diklaim sebagai milik perseorangan.

“Jika ada pihak yang mengklaim yayasan atau Unuba sebagai milik pribadi, itu tidak benar. Termasuk jika membuat akta baru dan mengangkat rektor secara sepihak,” tegasnya.

Pernyataan itu merespons klaim mantan Ketua PCNU Bangil periode 2014, KH Najib Syafi’i, yang melalui media sosial menyebut dirinya bersama sejumlah tokoh NU Bangil telah membangun dan memiliki gedung Unuba secara mandiri.

Selain itu, KH Najib juga mengaku memiliki legalitas atas Yayasan Pancawahana Bangil. Klaim tersebut kemudian memicu polemik hingga menimbulkan dualisme kepemimpinan di lingkungan kampus.

Menanggapi hal itu, PCNU Bangil mengaku telah berkoordinasi dengan LBH NU Bangil dan melayangkan somasi kepada sejumlah pihak, di antaranya KH Najib Syafi’i, KH Sobri Sutroyono, H Samiudin, serta Notaris Retno Suharti.

Mereka diminta mencabut SK pengangkatan rektor Unuba serta membatalkan akta notaris yang telah dibuat. Jika tidak diindahkan, PCNU memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Apabila tidak ada tanggapan, kami akan lanjut ke langkah hukum, baik perdata maupun pidana,” tambah Sudiono.

Diketahui, polemik dualisme kepemimpinan di Unuba sempat mengganggu aktivitas perkuliahan. Mahasiswa bahkan sempat menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas kondisi tersebut. (adi)

Share this content:

error: Content is protected !!