Curi Perhiasan di Rumah Kosong, Pria Asal Bulusari Dibekuk di Kandang Kambing

Pasuruan_lumbungberita.id
Momen mudik Lebaran ternyata dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk beraksi. Sebuah rumah di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dibobol maling hingga sejumlah perhiasan emas dan uang tunai raib.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.26 WIB di kediaman Darmawan (40) warga Dusun Jembrung II. Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan sebilah sabit.

“Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban,” ujar Kapolsek Gempol yang diwakili oleh Wakapolsek, AKP Slamet Pujiono.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Rabu pagi (25/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat pulang dari mudik ke Jombang. Ketika masuk rumah, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka dan kondisi lemari telah berantakan.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah perhiasan emas dan uang tunai telah hilang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp21.507.000,” ungkap Slamet.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gempol langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku adalah Muhammad Irkham (38), yang masih tetangga korban.

Pelaku akhirnya diamankan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Ia ditangkap saat sedang tertidur di sebuah kandang kambing yang berada di Dusun Jembrung, Desa Bulusari.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi persembunyian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara merusak akses masuk rumah korban,” jelas Slamet.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kalung emas seberat 5 gram, dua cincin emas total 2 gram, satu liontin emas seberat 1,24 gram, uang tunai Rp3,4 juta, serta sebilah sabit yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Untuk saat ini, tersangka sudah kami tahan. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya. (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!