Kedapatan Bawa Sabu 2,3 Gram dan Timbangan, Dua Warga Prigen Diringkus!

Pasuruan_lumbungberita.id
Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 2,3 gram dan timbangan elektrik.

Penangkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan pada Jumat siang (11/7/2025) di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen.

Dua pelaku masing-masing berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Kelurahan Prigen.

“Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total sekitar 2,379 gram, satu unit HP, timbangan elektrik, topi rajut, plastik klip, dan satu motor Honda Vario,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli saat dikonfirmasi, Jumat (18/7/2025).

Menurut AKBP Jazuli, kedua tersangka merupakan pengedar. Mereka mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa menggunakan sabu secara gratis sebagai kompensasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap kedua pelaku,” lanjutnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atas para tersangka.

“Kami akan terus dalami kasus ini dan cari tahu siapa yang memasok barang ke mereka,” tegas AKBP Jazuli.

Kini, KS dan DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Jurnalis: Indra

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!