Polres Pasuruan Ungkap Paman Bunuh Keponakan di Prigen, Mayat di Bakar Motor di Rampas 

Pasuruan, lumbungberita.id

Kejam dan tega, gara-gara kalah Judi Online, Paman bunuh keponakan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pelaku WHY (24) dan MIA (Korban) masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sabtu (3/10/26).

Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar SMK berinisial MIA. Pelaku berinisial WYH, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban (Paman dan keponakan. WHY tega menghabisi nyawa korban demi menguasai sepeda motor. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (1/10/26) sore.

Awalnya, pelaku meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban menuju arah Leduk.

Saat tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, pelaku turun dan berjalan kaki. Ketika korban hendak memutar balik karena jalan buntu, pelaku mengambil kayu di pinggir jalan dan memukul kepala bagian belakang korban.

Korban yang tersungkur kembali dipukul hingga beberapa kali sampai meninggal dunia.

Setelah itu, pelaku menutupi tubuh korban menggunakan daun kering dan membakarnya untuk menghilangkan jejak. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi akibat judi online.

Pelaku diketahui kalah Judi Online (Judol) hingga menggadaikan sepeda motor miliknya sendiri. Demi menebus kendaraan tersebut, pelaku nekat merampas motor korban.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial BU seharga Rp2,4 juta. 

Uang tersebut digunakan untuk menebus motor milik pelaku.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui kendaraan MIA dikuasai seseorang berinisial PU. Dari pengakuan PU, motor tersebut diperoleh dari WYH.

Keluarga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi setelah keterangannya mengenai keberadaan korban dinilai berbelit-belit.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, handphone Realme, kayu yang digunakan untuk menganiaya, korek api, sandal korban, botol minuman, serta sisa daun terbakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Terkait dugaan pembunuhan berencana, polisi menyatakan belum menemukan unsur yang mengarah ke sana. Namun, penyidik masih mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan saksi dan fakta di lapangan.

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional hingga proses hukum tuntas di pengadilan. (Lum).

Share this content:

error: Content is protected !!