Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap warga Kejayan 

Pasuruan.lumbungberita.id

Satreskoba Polres Pasuruan amankan 

MSA (51th) warga Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan di Desa Oro-oro puleh, Kejayan Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/7/25).

MSA ditangkap setelah diketahui mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Tersangka berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis.

Saat melakukan penggeledahan dirumahnya petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 9 poket, berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 2,754 gram.

Atas perbuatannya, petani ini terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup / mati.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau ke masyarakat agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Hati-hati dan jangan terlena uang cepat dan mudah, bekerjalah dengan benar, mungkin akan berat di awal namun jika Istiqomah akan membuahkan hasil yang baik. Jangan sampai mengambil keputusan salah dan malah merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas Kapolres Jazuli menghimbau masyarakat.

Jurnalis: Lum.

Share this content:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!