PT Hokkan Deltapack Siap Beroperasi di Sumbersuko, Tenaga Kerja Diprioritaskan Warga Lokal

Pasuruan_lumbungberita.id
Kabar baik datang dari Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. PT Hokkan Deltapack akan segera menjalankan kegiatan operasionalnya dengan kebutuhan tenaga kerja sekitar 150 orang.

Kabar tersebut disampaikan General Manager PT Hokkan Deltapack, Janner P. Simanjuntak, dalam konsultasi publik studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atas rencana kegiatan industri barang dari plastik untuk kemasan dan air minum dalam kemasan (AMDK).

Konsultasi publik digelar di Balai Desa Sumbersuko, Jumat (4/9/2026), dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Mohammad Nur Kholis, Kasi KSPM Kecamatan Gempol, Kepala Desa Sumbersuko Saiful Maarif, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta Ketua RT dan RW.

Dalam forum tersebut, Janner menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan operasional perusahaan dapat segera dimulai. Jika kegiatan produksi telah berjalan, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan mencapai sekitar 150 karyawan.

“Target kami secepatnya bisa beroperasi. Kalau sudah beroperasi, setidaknya membutuhkan sekitar 150 karyawan. Itu kami prioritaskan warga sekitar dulu,” ujar Janner.

Menurut Janner, keputusan memprioritaskan warga sekitar bukan semata untuk memenuhi harapan masyarakat. Dari sisi perusahaan, perekrutan tenaga kerja yang berdomisili di sekitar lokasi juga dinilai lebih efisien.

“Karyawan akan kami prioritaskan warga sekitar karena dari jarak, jelas lebih efisien,” jelasnya.

Prioritas tenaga kerja lokal tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian masyarakat. Ismail, salah satu warga Sumbersuko yang mengaku memiliki pengalaman di industri AMDK sebelumnya, berharap masyarakat sekitar kembali mendapat kesempatan bekerja di perusahaan tersebut.

Ia menyebut, pada masa operasional perusahaan sebelumnya, mayoritas pekerjanya merupakan warga Sumbersuko.

Selain lapangan pekerjaan, Ismail juga menyampaikan harapan agar hubungan sosial antara perusahaan dan masyarakat yang sebelumnya telah berjalan baik dapat kembali dilanjutkan.

Salah satunya terkait suplai air untuk kebutuhan masjid. Ismail menyampaikan bahwa sebelumnya perusahaan turut memasok air minum untuk masjid serta menyediakan jaringan pipa untuk mendukung kebutuhan air.

Menanggapi hal tersebut, Janner menyatakan terbuka untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan baik. Terkait kebutuhan air masjid, ia juga memastikan perusahaan akan berupaya memenuhi permintaan tersebut.

“Air untuk kebutuhan masjid, akan kami suplai. Menurut kami, apa yang bisa kami upayakan, pasti kami upayakan. Apa yang sudah terjalin baik, tentu kami lanjutkan,” tegas Janner.

Sementara itu, Kepala Desa Sumbersuko Saiful Maarif menyambut positif rencana investasi PT Hokkan Deltapack. Menurutnya, keberadaan perusahaan diharapkan mampu kembali menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Ia mengatakan, berhentinya aktivitas perusahaan sebelumnya memberikan dampak cukup besar terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, rencana pengembangan dan investasi PT Hokkan Deltapack di Sumbersuko disambut baik.

“Terima kasih PT Hokkan Deltapack sudah berinvestasi di desa kami. Semoga apa yang kita cita-citakan ke depan menjadi lebih baik sehingga bisa menyatu dan perputaran perekonomian warga bisa berjalan lancar kembali,” imbuhnya.

Di sisi lain, proses menuju operasional perusahaan tetap harus berjalan sesuai ketentuan lingkungan. Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Mohammad Nur Kholis mengingatkan agar seluruh tahapan perizinan lingkungan dipenuhi, tidak berhenti pada persetujuan teknis (Pertek).

“Saya titip di AMDAL itu ada perizinan lain yang harus dipenuhi. Nanti saya minta setelah masa uji coba, selesaikan sampai SLO (Sertifikat Laik Operasi). Jangan hanya berhenti di pertek,” pesan Nur Kholis.

Ia juga meminta perusahaan memperhatikan pengelolaan air bawah tanah. Air yang diambil, kata dia, harus diimbangi dengan upaya pengembalian air ke lingkungan, salah satunya melalui penanaman di area tangkapan air dan pembangunan sumur resapan.

“Pemkab Pasuruan punya peraturan pembayaran jasa lingkungan. Air yang diambil wajib dikembalikan. Bisa lewat penanaman di area tangkapan air. Kemudian juga wajib membuat sumur resapan. Jadi, tolong itu dilaksanakan,” pungkasnya. (Ind)

Share this content:

error: Content is protected !!