Warga Dawuhansengon Purwodadi (Korban) Dugaan Penganiayaan Tunggu Kepastian Hukum dari Polres Pasuruan
Pasuruan. lumbungberita.id
Malang nasib Kastono (Korban) atau biasa dipanggil Tono, warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, ia diduga di aniaya MSD, warga Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Laporan sudah lima bulan namun belum ada kepastian hukum.
Dugaan penganiayaan tersebut di atas telah dilaporkan ke Polsek Purwodadi melalui STTLPM Nomor: STTLPM/10/11/2026/SPKT Polsek, terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula saat Tono bersama Kamat memotong rumput di lahan pekarangan milik Kamat, Dusun Sridomo, Desa Dawuhan Sengon, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 15.30 WIB, keduanya kembali ke lokasi untuk mengambil rumput yang telah dipotong. Saat berada di lokasi, keduanya bertemu dengan MSD yang kemudian menyampaikan bahwa rumput tersebut merupakan miliknya.
Merasa terjadi kesalahpahaman, Kamat kemudian meminta maaf kepada MSD dan mengantarkan rumput tersebut ke rumahnya. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan, MSD kemudian menghampiri Tono dan diduga memukul korban menggunakan sebatang bambu.
Akibatnya, Tono mengalami luka parah di kepala, tangan dan jari-jari serta tubuh akibat di pukul MSD menggunakan sepotong bambu. Selanjutnya oleh keluarga Tono dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil.
Atas kejadian tersebut, Tono melaporkan persoalan itu ke SPKT Polsek Purwodadi untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya oleh Polsek Purwodadi kasus ini dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
Tono berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas administrasi, tetapi segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara objektif.
“Saya berharap persoalan ini diproses sesuai hukum dan kebenaran bisa terungkap,” kata Tono.
Sementara itu, salah satu aparat (polisi) menegaskan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan alat bukti.
“Laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dan alat bukti,” ujarnya.
Kasus ini segera kami gelar, tunggu ya,” lanjut polisi.
Di sisi lain, Pengawas Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Edi Hermawan, mendorong Polres Pasuruan dan jajaran Polsek agar tidak lamban merespons laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan.
Menurut sapaan Wawan, kecepatan dan transparansi dalam menangani laporan, merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Jangan biarkan masyarakat menunggu. Jika ada dugaan penganiayaan, polisi harus segera bertindak dan mengungkapnya secara terang,” tegas pria berpostur gempal. Minggu (9/8/26).
Pengawas LSM P3MB yang berdomisili di Kecamatan Purwosari, meminta Polres Pasuruan mengawasi penanganan laporan di tingkat Polsek agar tidak terkesan diabaikan.
“Jangan sampai laporan lambat ditangani hingga mengikis kepercayaan publik. Polisi harus cepat dan transparan,” tegasnya.
Sekedar diketahui, dugaan penganiayaan terjadi pada Februari 2026. Saat ini, masyarakat berharap agar kasus ini segera cepat terselesaikan. (Lum).
Share this content:

