Ada apa ya.?: Kantor Disnaker Kabupaten Pasuruan Didatangi LSM P3MB
Pasuruan. lumbungberita.id
Ada keluhan masyarakat terkait BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni, mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan untuk audiensi. Jumat (31/7/26).
Kasus meninggalnya seorang kader Posyandu di RS Saiful Anwar Malang menyisakan persoalan pelik terkait kepesertaan jaminan sosial. Ahli waris korban dilaporkan tidak dapat menerima santunan lantaran status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan korban dinilai telah kedaluwarsa (expired).
Kondisi ini memicu keprihatinan dari kalangan aktivis sosial terkait perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketua Umum (Ketum) DPP Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), Masroni, mengungkapkan hal tersebut usai mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan. Pihaknya mengaku telah melengkapi seluruh tahapan administratif, namun klaim tetap tidak dapat diproses.
“Korban ini masuk dalam kategori peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang iurannya sempat dibantu Pemerintah Daerah selama enam bulan pertama. Setelah itu, peserta diwajibkan membayar secara mandiri. Karena ada tunggakan selama enam bulan, saat musibah terjadi, klaim tidak bisa dicover,” kata Masroni.
Ketua LSM P3MB yang berdomisili di Kecamatan Purwosari ini menilai kasus ini terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme dan kewajiban peserta BPU. Ia mendesak pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih masif melakukan sosialisasi hingga tingkat desa.
“Jangan sampai ada korban lagi. Mereka terdaftar sebagai peserta, tetapi tidak paham kewajibannya. Kami meminta kartu kepesertaan segera didistribusikan secara merata dan setiap OPD bertanggung jawab memberi edukasi mengenai hak serta kewajiban peserta,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Imam Ghazali, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan subsidi iuran selama 7 bulan pada 2025. Kendati demikian, ia mengakui sosialisasi belum sepenuhnya menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengupayakan sosialisasi yang efektif melalui OPD masing-masing. Terkait pendistribusian kartu, sebagian besar sudah disebar sejak agustus lalu. Namun secara teknis, pendataan kepesertaan tetap menjadi kewenangan OPD terkait,” ungkap Imam.
Di sisi lain, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Yuli, memberikan klarifikasi mengenai aturan teknis kepesertaan BPU. Menurutnya, status kepesertaan akan otomatis nonaktif jika peserta tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut.
“Jika sudah tiga bulan menunggak, statusnya nonaktif. Apabila peserta baru membayar di bulan kelima, kepesertaan aktif kembali untuk bulan berjalan, bukan berlaku surut. Jadi status expired itu murni karena adanya tunggakan,” ucap Yuli.
Ia (Yuli) menambahkan, nilai iuran BPU yang disubsidi pemerintah daerah adalah sebesar Rp16.800 per bulan. Setelah masa subsidi usai, peserta yang melanjutkan secara mandiri mendapat keringanan berupa diskon 50 persen, sehingga iuran menjadi Rp8.400 per bulan.
Mengenai kasus kader Posyandu yang meninggal dunia, Yuli membenarkan bahwa pihak ahli waris sempat berkonsultasi ke kantor BPJS di Pandaan dan Pasuruan. Pihaknya berjanji akan memeriksa kembali data serta alur pendaftaran korban untuk memastikan proses yang telah berjalan. (Lum-Cong).
Share this content:

