Unit Reskrim Polsek Purwosari Amankan Mobil Curian di Sampang Madura
Gerak cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan, kolaborasi bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Sampang, mengamankan barang curian mobil L300 di Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari beberapa hari kemarin.
Minggu (29/3/26) siang Unit Reskrim Polsek Purwosari mengamankan Barang Bukti (BB), 1 (satu) Unit kendaraan pickup jenis Mitsubishi L300 tahun 2023 Nopol S 8253 UC hasil tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Saat itu, pencurian terjadi di Area gudang kontruksi besi Dusun Dinoyo, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan pada Sabtu 28 Maret 2026, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, mengapresiasi anggotanya yang bergerak cepat menemukan mobil curian atas pelaporan Wahyudi Irawan, warga Surabaya.
“Mobil L300 sudah kami amankan, saat ini mobil sudah ada di Mako Polsek Purwosari,” ungkap Kapolsek Purwosari.
Barang Bukti, lanjut Iptu Santy Wijaya, yang diamankan, 1 bendel foto Copy BPKB kendaraan mobil Mitsubishi L 300, Nopol S 8253 UC dan 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan Mitsubishi L300 Nopol S 8253 UC.
Kronologi kejadian pada Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 06.30 Wib, pelaku masuk ke area gudang kontruksi besi, kemudian mengambil/mencuri satu unit mobil tersebut dengan jalan dimungkinkan merusak pintu mobil menggunakan kunci palsu/jenis kunci leter T.
“Mobil kemudian dibawa kabur oleh pelaku, dan korban mengalami kerugian Rp. 170.000.000;( seratus tujuh puluh juta rupiah ),” jelas mantan Kanit SPKT Polres Pasuruan.
Gerak cepatpun dilakukan Unit Reskrim Polsek Purwosari dalam penyelidikan dan berhasil menemukan mobil di Desa Banyu Ates, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura.
Saat ini, Polsek Purwosari masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian mobil L300 tersebut.
Jurnalis: Lum.
Share this content:

