Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan “Bungkam” Soal Pembukaan Segel PT. DBI Purwosari
Pasuruan. lumbungberita.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Pasuruan “Bungkam” saat di konfirmasi wartawan saat pembukaan segel PT. Dosen Bagus Indonesia (DBI), bertempat di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Jumat (27/3/26).
Informasi didapat media ini, persetujuan pembukaan segel harus ada tanda tangan 3 petinggi Satpol PP, diantaranya:
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten.
2. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Pol PP.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP yang menangani kasus.
Namun, informasi didapat media ini bahwa, Kabid PPUD Pol PP Kabupaten Pasuruan tidak bertanda tangan terkait pembukaan segel di PT. DBI, Martopuro, Purwosari, Pasuruan.
“Saya tidak tanda tangan, yang berangkat buka segel Pak Mu’arif dan Pak Kasat Pol PP,” ungkap Kabid PPUD, Suyono.
Segel hanya boleh dibuka jika pihak perusahaan sudah melakukan sidang tipiring (tindak pidana ringan), membayar denda dan mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait, bahwa syarat perizinan telah terpenuhi sesuai SOP Satpol PP,” jelas Kabid PPUD.
Mencurigakannya lagi, sebelum segel di buka, Kasat Pol PP, PPNS, Camat Purwosari, Kasie Trantib, Babinsa dan Kades Martopuro serta penanggung jawab PT. DBI, rapat tertutup. Ada apa ya..? Lalu Polisi kok gak di undang..?.
Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB).
Ketua LSM P3MB, Masroni, sangat menyayangkan adanya Kasat Pol PP enggan berkomentar terkait pembukaan segel PT. Dosen Bagus Indonesia (DBI), yang dihadiri Forkompimcam Purwosari serta Kades Martopuro.
Sebelumnya diberitakan, PT. Dozen Bagus Indonesia (DBI) di segel Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada 24 November 2025. Pasalnya, perusahaan milik Warga Negara Asing (WNA) Korea tersebut belum mengantongi ijin sama sekali.
Jurnalis: Lum.
Share this content:

