Ijin Bapak Kapolres Pasuruan, 2 Tahun Kasus Antara Warga dengan Kades Martopuro Belum Selesai
Pasuruan. lumbungberita.id
Seolah “Hukum tajam di bawah tumpul di atas”, warga Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Hadi Bagio, yang melaporkan kadesnya kini putus asa melanjutkan permasalahan. Pasalnya, pelaporan sudah berlangsung lebih 2 (Dua) tahun namun belum ada keputusan.
“Sudah 2 tahun lebih mas gak selesai selesai. Maklum saya orang bawah jadi percuma melanjutkan. Padahal saya pakai jasa pengacara tapi ya itu gak ada kabar,” ungkap sapaan Bagio.
Disampaikan pria murah senyum, kalau dirinya mencontohkan perumpamaan dengan istilah “Hukum tajam kebawah tumpul ke atas”.
“Saya pasrah mas, percuma saya mempertanyakan laporan saya. Nasib orang bawah,” jelas pelapor yang berdomisili di Dusun Alkmar, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
Masih kata Bagio, kalau dirinya pernah dapat surat panggilan permintaan keterangan tambahan di sekitaran bulan Oktober 2025, namun ia tidak hadir dengan alasan sudah jenuh dan tidak selesai – selesai.
“Saya laporan 2023 akhir mas, tapi ya itu gak selesai-selesai jadi ya biarlah,” urainya.
Dihubungi melalui nomor selulernya, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, membenarkan kalau pelapor di undang untuk dimintai keterangan tapi tidak hadir.
“Yang bersangkutan di undang tapi tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Sementara itu Padang Saputra., SH, selaku pendamping Hukum Hadi Bagio, sudah mempertanyakan kelanjutan terkait kliennya ke Unit Tipikor Polres Pasuruan dan jawaban segera akan di gelar.
“Sudah saya tanyakan ke Tipikor dan katanya segera di gelar,” Ungkap Padang Saputra., SH. Minggu (8/3/26).
Diberitakan sebelumnya, Kades Martopuro, Purwosari, Rianto, dilaporkan warganya terkait dugaan penyalahgunaan jabatan terkait sewa tanah desa. Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, nomor WA media ini di blokir.
Jurnalis: Lum.
Share this content:

