Jual Bubuk Petasan, Warga Sekarmojo Ditangkap Unitreskrim Polsek Purwosari
Pasuruan. lumbungberita.id
Unit Reskrim Polsek Purwosari menangkap TA (cowok) di rumahnya, Dusun Purwo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, karena menjual bubuk petasan dan membahayakan, Kamis (26/2/2026) malam.
TA diduga menjual bubuk petasan dan kertas sumbu tanpa izin. Akibatnya, ia di tangkap tanpa perlawanan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Purwosari.
Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, membenarkan adanya penangkapan seorang remaja yang diduga menjual petasan dan kertas sumbu.
Dari penggeledahan, lanjut Iptu Santi, ada Barang Bukti (BB) yang disita, antara lain 5 plastik berisi bubuk petasan (2,5 Kg), 250 lembar kertas slontongan, potasium, belerang, sumbu, dan mercon jadi.
“TA mengaku melakukan penjualan untuk mendapatkan penghasilan tambahan,” ungkap Kapolsek Purwosari.
Saat ini, kata mantan Kanit Tipikor Polres Pasuruan, TA dan BB telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk proses lebih lanjut. Polisi masih memburu AGUS, rekan TA yang melarikan diri.
“TA mengakui menjual bubuk petasan beserta kertas sumbu. Kertas sumbunya di beli dari orang keliling yang tidak tau nama dan alamatnya, kemudian dikemasi di plastik ukuran satu ons untuk diperjual belikan,” pungkas Kapolsek Purwosari.
Penangkapan warga Sekarmojo, Purwosari, Pasuruan mendapat apresiasi dari warga, Hermawan. Menurutnya, bahan peledak yang membahayakan harus di musnahkan.
“Patut mendapat apresiasi Polsek Purwosari. Ini sebagai pelajaran agar warga jangan bermain main dengan bahan peledak,” ungkap Hermawan.
Saat ini, TA harus meringkuk di tahanan Polsek Purwosari untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jurnalis: Lum.
Share this content:

