11 Kantong Sabu Diamankan, Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar di Prigen

Pasuruan_lumbungberita.id
Komitmen memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan jajaran Satreskoba Polres Pasuruan. Pada Sabtu (27/2/2026), seorang terduga pengedar sabu berhasil diamankan bersama 11 kantong barang bukti dengan total berat netto 5,276 gram.

Terduga pelaku berinisial HYS (36), warga Desa Gambiran. Ia ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk dua kali penyamaran guna memastikan perannya dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/25/1/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Januari 2026.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 11 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Berat masing-masing paket bervariasi, mulai dari 0,067 gram hingga 1,829 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Di antaranya satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu skrop dari sedotan, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam warna biru dengan dua nomor aktif yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjadikan Pasuruan bersih dari narkoba. Setiap pelaku peredaran akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana mati,” ungkap Harto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (Lum)

Share this content:

error: Content is protected !!