Pengedar Sabu Ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pasuruan_lumbungberita.id
Satreskoba Polres Pasuruan menangkap M.A alias KFL (25), pengedar sabu, di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Petugas menemukan 6 kantong sabu seberat 3,764 gram, timbangan elektrik, dan uang Rp600 ribu. Kamis (26/2/26).

Selain itu, Satreskoba Polres Pasuruan juga mengamankan satu buah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam merek VIVO warna gold, satu sekrop dan sedotan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmennya memberantas narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan,” katanya.

Dari kejadian ini, tersangka terancam hukuman seumur hidup atau penjara 6-20 tahun, serta pidana mati.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan Tim 3 Opsnal Satreskoba Polres Pasuruan, yang dipimpin Ipda Bagus Satriyo Adi Laksono.

Selama dua hari, petugas melakukan pemantauan terhadap pergerakan tersangka, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati pelaku bersama seorang perempuan berinisial OAF (35).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu dengan sistem penjualan eceran. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Jurnalis: Lum

Share this content:

error: Content is protected !!