Pedagang Daging Sapi Pasuruan Raya Diminta Patuhi Aturan Halal dan NKV

Pasuruan. lumbungberita.id

Paguyuban pedagang daging sapi Pasuruan Raya mengeluhkan peredaran daging sapi murah di pasar tradisional. Minggu (22/2/26).

Keluhan paguyupan pedagang daging sapi mendapat respon dari Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Pasuruan menghimbau pedagang wajib memiliki sertifikat halal, dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk menjamin kehalalan dan keamanan produk.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, drh. Ainur Alfiyah, menyamlaiakn berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, produk hasil sembelihan wajib memiliki sertifikat halal. 

“Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kabupaten Pasuruan sudah memiliki sertifikat halal, sehingga pedagang diwajibkan memasang sertifikat halal,” kata Kepala Dinas.

Sementara itu Ketua Paguyuban Pedagang Daging Sapi Pasuruan Raya, Muhammad Habibi, resah dengan peredaran daging sapi murah. 

“Kami ingin pedagang menyeimbangkan harga pasokan dan ekspektasi konsumen,” ucap sapaan Habibi.

Adanya keluhan pedagang sapi, mendapat respon dari Polres Pasuruan Kota. Melalui Kasat Reskrim, AKP Decky Tjahjono Try Yoga, menyampaikan bahwa akan memberikan tindakan tegas jika ada RPH yang melakukan pemotongan dengan cara di glonggong. 

“Kami akan berikan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata AKP Decky Tjahjono Try Yoga. 

Pertemuan antara pedagang daging sapi dengan dinas terkait serta APH yang bertempat di Cafe Cesa, Tamandayu, Kecamatan Pandaan, berlangsung lancar dan tertib.

Kegiatan ditutup dengan doa bersama serta buka puasa bersama. Kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah. (Mr).

Share this content:

error: Content is protected !!