Gagalkan Transaksi, Polisi Amankan 12 Poket Sabu di Beji
Pasuruan_lumbungberita.id
Kesunyian dini hari di wilayah Kecamatan Beji mendadak pecah. Seorang pria yang melintas di Jalan Raya Desa Sidowayah, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, dihentikan petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan. Dari dalam tasnya, polisi menemukan belasan poket sabu siap edar.
Pria tersebut berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Ia diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin harkamtibmas yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Beji.
“Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan,” tegas AKBP Harto.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum penangkapan, petugas sempat berada di sebuah warung kopi dan mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan adanya transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji pada rentang waktu tengah malam hingga menjelang subuh.
Meski hanya menyebut nama panggilan, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan profiling dan mengarah pada sosok MI. Setelah dilakukan penyisiran dan pengintaian, tersangka yang melintas sekitar pukul 01.00 WIB langsung dihentikan dan digeledah.
Hasilnya, 12 poket sabu dengan berat keseluruhan 10,33 gram ditemukan tersimpan dalam dompet warna merah di dalam tas milik tersangka. Polisi juga mengamankan tiga unit telepon seluler, uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, ataupun pidana mati,” pungkas Harto. (Lum)
Share this content:

