Pasien Meninggal Usai Disuntik di RS Prima Husada, DPRD Turun Tangan
Pasuruan_lumbungberita.id
Seorang pasien berinisial IAF warga Desa Watu Agung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, meninggal dunia di RS Prima Husada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Kematian korban memicu polemik karena diduga terjadi usai pasien menerima suntikan.
Informasi yang dihimpun, korban sebelumnya disebut dalam kondisi membaik dan direncanakan pulang pada Kamis. Namun sebelum keluar dari rumah sakit, korban justru meninggal dunia.
Pihak keluarga menduga kematian terjadi setelah pemberian injeksi oleh perawat berinisial AS berdasarkan resep dokter berinisial DN. Disebutkan, tak lama setelah disuntik, korban mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, yang datang ke rumah sakit membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku menerima keterangan bahwa kondisi korban menurun drastis setelah tindakan medis itu dilakukan.
“Setelah injeksi, pasien kejang dan berbusa. Sempat ditangani darurat, tapi tidak tertolong,” ujar Agus kepada wartawan.
Agus juga menyoroti dugaan pembuangan ampul atau vial bekas injeksi ke tempat limbah B3. Menurutnya, dalam situasi seperti ini barang tersebut seharusnya diamankan sebagai bagian dari transparansi dan pembuktian medis.
“Kalau sudah dibuang, bagaimana pembuktiannya? Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.
Ia menyebut akan mendorong adanya klarifikasi terbuka dan evaluasi terhadap prosedur pelayanan di rumah sakit tersebut. Agus juga menyinggung adanya keluhan-keluhan sebelumnya terkait pelayanan medis.
Sementara itu, dalam mediasi dengan keluarga, dr Dn menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ia mengaku saat insiden terjadi sedang berada di ruang operasi.
“Pemberian injeksi sudah sesuai SOP. Kami juga sangat kecewa tidak bisa menyelamatkan pasien,” ujarnya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi terkait penyebab pasti kematian korban. Pihak keluarga berharap ada penelusuran menyeluruh agar kasus ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. (Din)
Share this content:

