Dokumen Dipertanyakan, Tim Hukum Kades Wonosari Ajukan Uji Materiil ke Kejari

Pasuruan_lumbungberita.id
Proses penyidikan perkara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, memasuki babak baru. Kuasa hukum Kepala Desa Wonosari resmi mengajukan permohonan uji keaslian dokumen ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (18/2/2026).

Permohonan tersebut diajukan oleh Achmad Ardiansyah, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum Hendra Cahyono, S.H., dan Yanuar Ade Waluyo, S.H.

Mereka datang berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari kantor hukum Ardian & Co Surabaya untuk mendampingi Imanuel Herlambang Santosa selaku Kepala Desa Wonosari yang saat ini berstatus saksi.

Achmad menjelaskan, langkah itu diambil setelah kliennya diperlihatkan sebuah dokumen saat pemeriksaan pada 2 Februari 2026 lalu. Dokumen tersebut dinilai perlu diuji lebih lanjut karena diragukan keabsahan dan keasliannya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak meragukan profesionalisme Kejaksaan. Namun, ada surat bukti yang menurut kami perlu diuji secara materiil agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal utama dalam proses penyidikan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar dokumen tersebut diperiksa secara resmi guna memastikan validitasnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta salinan dokumen yang dimaksud. Pasalnya, berdasarkan keterangan kliennya, dokumen tersebut hanya diperlihatkan sekilas saat pemeriksaan sebelum kembali ditarik oleh penyidik.

“Kami membutuhkan salinan dokumen tersebut untuk kepentingan pembelaan dan memastikan apakah isinya benar serta sah secara hukum,” tegas Achmad.

Ia menambahkan, pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penyidikan. Namun, ia berharap setiap tahapan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Bangil belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan uji dokumen tersebut. (Lum)

Share this content:

error: Content is protected !!