Jukir apa Dishub.?. Dugaan Pungli Parkir Sekitar Pasar Karangploso Disorot LSM P3MB
Malang Raya. lumbungberita.id
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di parkiran sekitar Pasar Karangploso menuai kecaman masyarakat. Informasinya, sekitar 3 minggu pengelola parkir belum mendapat karcis dari Dishub Kabupaten Malang. Rabu (11/2/26).
Masyarakat sempat bersitegang gara-gara tidak adanya karcis parkir di sekitar Pasar Karangploso. Juru Parkir (Jukir) beralasan belum dapat karcis. Apalagi, sebagian Jukir mamakai rompi Dishub.
Edi, salah satu pengendara mobil saat menaruh mobilnya dipinggir jalan sekitar Pasar Karangploso untuk membeli rokok dan air mineral. Saat akan melanjutkan perjalanan ke Kota Batu tiba-tiba ada yang menghampiri meminta uang parkir.
Oleh Edi lalu ditanya karcis parkir, Jukir tidak bisa menunjukkan dan hanya terdiam. Intinya, kata pria berprawakan gempal menirukan Jukir, dirinya masuk zona parkir, malas ribut lalu oleh Edi Jukir di kasih 5000 (Lima ribu).
“Saya mau ke kota batu mas lalu berhenti di sekitar pasar Karangploso beli rokok dan air mineral. Waktu mau melanjutkan perjalanan tiba-tiba ada yang datang katanya jukir, kaget saya karena tidak ada karcis, alasan karcis habis,” ungkap Edi sembari melanjutkan perjalanan.
Salah satu Jukir yang namanya enggan dimediakan menyampaikan kalau dirinya hanya menjalankan tugas. Menurutnya, karcis parkir telat gak tau permasalahannya.
“Saya cuma petugas parkir, ada kordinatornya disini. Kami lancar setornya ke dishub, kalau jukir lainya gak tau saya,” kata Jukir yang mewanti wanti namanya tidak diterbitkan.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, Eko Margianto.,AP.,S,Sos,.MA, menjelaskan terkait beberapa lokasi parkir tidak diberi karcis.
Disampaikan sapaan Eko, bahwa untuk ketersediaan karcis parkir masih tersedia.
Keterlambatan pendistribusian karcis parkir di sekitar lokasi Pasar Karangploso, disebabkan jukir yang sudah mendapatkan karcis tidak melakukan penyetoran sejak minggu ke dua bulan Januari sampai saat ini.
“Sehingga untuk karcis tidak dapat di distribusikan lagi sebelum tagihan karcis yang lalu disetorkan,” jelas Kadishub Kabupaten Malang.
Untuk saat ini, lanjut mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sudah di lakukan penagihan sekaligus edukasi kepada jukir oleh UPT. Perhubungan Singosari.
“Saat ini sudah di lakukan penagihan sekaligus edukasi kepada jukir oleh UPT. Perhubungan Singosari,” tutup mantan Camat Singosari.
Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Jukir sekitar Pasar Karangploso,
mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat – Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB) Masroni. Menurutnya, ini pidana dan harus ada respon dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya akan berkoordinasi dengan Polres Malang dan Kejaksaan Kabupaten Malang. Entah ini yang salah jukir atau dishub biar APH yang menindak,” pungkas Masroni.
(BERSAMBUNG).
Jurnalis: Lum.
Share this content:

