GUGATAN CACAT FORMIL UPAYA PENGHILANGAN NAMA AHLI WARIS, SEORANG NENEK 79 TAHUN DAN ANAKNYA TUNA NETRAMENGHADAPI GUGATAN SAUDARA IPAR

Surabaya,lumbungberita.id

27 Januari 2026- Seorang nenek 79 tahun Ibu Soeparti yang tinggal dirumah dengan seorang anaknya tuna netra pernah mendapatkan dugaan intimidasi dari salah seorang ahli waris saudara iparnya untuk meminta dokumen rumah yang telah ditempati puluhan tahun bersama suami dan anak-anaknya.

“Nenek Soeparti 79 tahun ini dan anaknya tuna netra warga asal Kelurahan banyu urip, Kecamatan sawahan, ia tiba-tiba mendapatkan surat relass panggilan dari Pengadilan Agama Surabaya untuk menghadiri sidang gugatan permohonan penetapan ahli waris oleh para saudara iparnya sendiri.

“Keluhan nenek soeparti tentu disampaikan kepada kami sebagai kuasa hukum bahwa ditengah usianya yang rentan seharusnya ia ingin fokus ibadah menikmati sisa hidupnya namun kini ia harus meluangkan tenaganya untuk menghadiri proses gugatan sidang tersebut.

“Pada saat pertemuan dengan kami selaku kuasa hukum nenek Soeparti menyampaikan bahwa gugatan ini dipicu dengan adanya dugaan tindakan intimidasi agar nenek soeparti menyerahkan dokumen rumah yang saat ini sedang di tempati.

“Kami selaku kuasa hukum menilai bahwa upaya gugatan ini hanya bertujuan ingin menghilangkan status dari anak ahli waris ibu soeparti yang seharusnya dicantumkan seluruhnya didalam materi gugatan namun justru nama-nama anak dari ahli waris justru di hilangkan.

“Melalui kantor Hukum M.A.P Law Firm lewat Pengacaranya Kanzul Wafa,S.H.,M.H & Mizani Alam, S.H menilai jelas adanya cacat formil dalam susunan gugatan tersebut yaitu menghilangkan status 3 orang anak yang sebagai ahli waris dari ibu soeparti, Tentu ini akan jadi materi sanggahan kami sebagai kuasa hukum dalam menghadiri sidang besok Rabu, 28 Januari 2026 di Pengadilan Agama Surabaya.

“Menurut kami sebagai kuasa hukum bahwa gugatan yang dilayangkan ini terkesan sangat kental dengan aroma kepentingan semata, Sebab gugatan tersebut hanya tertuju pada seorang ibu nenek tua dan anaknya tuna netra namun faktanya didalam susunan gugatannya Penggugat menghilangkan 3 anak yang lain sebagai ahli waris yang sah dari ibu soeparti.

“Kami dari M.A.P Law Firm melalui pengacara Kanzul Wafa,S.H.,M.H & Mizani Alam,S.H tengah menyiapkan seluruh berkas dokumen yang berkaitan dengan ahli waris serta dokumen object rumah yang diduga sempat menjadi pemicu adanya gugatan tersebut dan tentu nantinya kami akan hadirkan didalam persidangan besok.

“Kami berharap proses sidang gugatan di Pengadilan Agama Surabaya ini dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan secara obyetif dan menjunjung tinggi nila-nilai keadilan, Sebagaimana prinsip dalam menjunjung tinggi martabat peradilan yang adil jujur dan melahirkan rasa ketertiban bagi semua pihak.

Share this content:

error: Content is protected !!