Masyarakat Sulit Akses Layanan UHC, Gempas Gelar Audiensi di DPRD Kabupaten Pasuruan
Pasuruan. lumbungberita.id
Gerakan Masyarakat Pasuruan Sehat (Gempas) datangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kedatangan mereka meminta wakil rakyat ini, khusunya komisi IV,
untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC). Senin (19/1/26).
Evaluasi bukan tanpa sebab, ini sebagai respons atas meningkatnya keluhan warga kurang mampu yang mengalami kesulitan mengakses layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit daerah. Masyarakat menilai implementasi UHC di lapangan belum sejalan dengan tujuan awal program yang menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, managemen RSUD Bangil dan RSUD Grati serta BPJS Kesehatan.
Dihadapan mereka, Hanan selaku sekretaris GEMPAS mengatakan, bahwa kondisi tersebut diatas menyebabkan sejumlah pasien terlantar di Unit Gawat Darurat (UGD), baik di RSUD Bangil maupun RSUD Grati, lantaran terhambat urusan administrasi.
“Kami menyayangkan program kesehatan yang digaungkan Bupati dan Wakil Bupati, ternyata di lapangan justru menyulitkan masyarakat kecil. Meminta warga desa punya email itu tidak realistis. Nomor HP saja banyak yang tidak punya,”ungkap Hanan.
Hal serupa di utarakan ketua GEMPAS, Akhmad Roziq atau biasa dipanggil Erik. Dirinya menjelaskan sejumlah persoalan krusial yang kerap dialami warga. Misalnya, sulitnya akses rawat inap kelas III bagi masyarakat miskin, meskipun UHC telah dicanangkan sebagai program perlindungan kesehatan universal.
Selain itu, banyak warga kehilangan hak layanan kesehatan akibat kepesertaan BPJS Kesehatan yang non aktif karena tunggakan iuran. Kondisi tersebut semakin memperparah situasi ketika warga membutuhkan penanganan medis darurat.
“Dilapangan masih banyak warga tidak mampu yang kebingungan saat harus dirawat inap karena BPJS-nya non aktif. Mereka diminta menyelesaikan tunggakan di tengah kondisi darurat, ini sangat tidak manusiawi,” kata Erik.
Pria berkulit bersih ini juga menyoroti prosedur administratif pengajuan UHC, yang dinilai tidak ramah bagi masyarakat pedesaan. Persyaratan kepemilikan nomor telepon aktif dan alamat email disebut menjadi kendala serius, mengingat tidak semua warga memiliki akses maupun literasi digital.
Alhasil, audiensi ini membuahkan hasil dengan sejumlah kesepakatan penting. Seperti, warga Kabupaten Pasuruan yang tergolong tidak mampu dan memiliki tunggakan BPJS Kesehatan di bawah Rp 5 juta, cukup membayar premi tanpa dikenakan denda. Setelah itu, kepesertaan dapat dialihkan ke skema UHC.
Selain itu, bagi warga yang tidak memiliki email atau nomor telepon pribadi, diperbolehkan menggunakan data milik anggota keluarga sebagai kontak penghubung, selama yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP dan Kartu Keluarga.
“Kami juga menegaskan untuk kasus ibu hamil yang akan melahirkan dan sebelumnya pernah bekerja di perusahaan, namun kini sudah tidak bekerja dan BPJS-nya dinon aktifkan oleh perusahaan, pengajuan UHC tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan PHK. Ini sudah disepakati bersama dalam forum,” tambah pria yang berdomisili di Kecamatan Kraton, Kota Pasuruan.
Dirinya juga berharap, hasil audiensi ini tidak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, melainkan diikuti dengan kebijakan konkret dan pengawasan ketat, agar pelayanan kesehatan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil, sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Jurnalis: SH.
Share this content:

