Warga vs Warga! Penutupan Warkop Karaoke Meiko Pandaan Berujung Cekcok
Pasuruan_lumbungberita.id
Suasana pertokoan Meiko Pandaan Square di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, memanas pada Rabu (17/12/2025) malam. Ketegangan terjadi antara warga yang mendukung penutupan warkop karaoke dengan warga yang menolak kebijakan tersebut.
Dua kubu yang bersitegang diketahui sama-sama merupakan warga Nogosari. Bahkan, salah satu penentang paling vokal disebut merupakan Ketua RT setempat. Adu mulut tak terhindarkan saat aparat dan pemerintah desa datang ke lokasi menjelang tengah malam.
Sejatinya, situasi mulai memanas sejak sore hari. Pemerintah Desa Nogosari memasang banner jumbo di kawasan pertokoan Meiko yang berisi keputusan desa.
Di antaranya menolak keberadaan warkop yang menyediakan fasilitas karaoke, menutup total warkop karaoke, melarang peredaran miras dan napza, serta memperbolehkan warkop biasa tanpa karaoke buka selama 24 jam.
Menjelang malam, warga bersama perangkat desa dan polisi mendatangi kawasan Meiko untuk melakukan penutupan. Kedatangan rombongan ini mendapat perlawanan dari kubu penolak. Ketegangan pun meningkat hingga terjadi cekcok antarwarga.
Bahkan, dalam insiden tersebut, seorang warga terlihat menutup paksa salah satu warkop dan menyobek banner papan nama usaha tersebut.
Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, menegaskan penutupan warkop karaoke dilakukan atas kesepakatan bersama warga. Ia meminta pemilik usaha untuk mematuhi keputusan tersebut.
“Atas nama warga Nogosari, hari ini semua warkop berbasis karaoke di wilayah ini harus tutup. Jadi kami minta kerja samanya pemilik usaha untuk menutup sendiri,” ujar Sunariyah kepada wartawan.
Ia menambahkan, warga menolak keberadaan warkop yang dilengkapi fasilitas karaoke dan pemandu lagu (LC). Namun, usaha warkop tanpa karaoke tetap diperbolehkan beroperasi.
“Silakan saja kalau ada pihak-pihak yang tidak terima. Intinya, warga Nogosari menolak warkop berbasis karaoke. Kalau mau usaha warkop silakan, tapi tanpa room karaoke dan tanpa LC,” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Paguyuban Warkop Meiko melalui paralegalnya, Wahyu Nugroho, menyatakan keberatan atas penutupan tersebut. Menurutnya, selama ini tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warkop karaoke di Meiko.
“Kami tegaskan, silakan ditutup kalau memang ada pelanggaran. Tapi selama ini apa yang dilanggar? Narkoba? Miras? Prostitusi? Tidak ada,” kata Wahyu.
Ia juga membantah anggapan negatif terkait keberadaan LC. Menurutnya, para pemandu lagu berpakaian sopan dan tidak melanggar norma.
“Kalau dikatakan ada LC, pelanggarannya di mana? Pakaian mereka sopan, tidak terbuka, tidak tampil seksi. Bahkan lebih hot penyanyi-penyanyi di panggung,” ujarnya.
Wahyu menegaskan seluruh perizinan warkop karaoke di Meiko telah lengkap dan sah. Ia menilai larangan karaoke oleh pemerintah desa berpotensi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Izin mereka jelas, izinnya karaoke dan dikeluarkan kementerian. Kalau desa melarang karaoke, itu menabrak aturan di atasnya. Jangankan desa, sekelas bupati atau gubernur saja tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.
Jurnalis: In-Lum
Share this content:

