Warkop Karaoke Meiko Pandaan Ditutup, Penasihat Hukum Protes Keras

Pasuruan_lumbungberita.id
Suasana warkop karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan mendadak tegang. Pasalnya petugas gabungan melakukan penutupan paksa sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (1/12/2025).

Petugas dari Trantib Pandaan, Polres Pasuruan, dan Polsek Pandaan mendatangi warkop satu per satu. Kasi Trantib Pandaan, Didik Febriyanto, menjelaskan kepada para pengelola soal surat edaran Camat Pandaan Timbul Wijoyo yang mulai berlaku 1 Desember 2025.

Surat itu memerintahkan seluruh warkop tutup sementara atas laporan Kades Nogosari terkait dugaan penyalahgunaan izin menjadi tempat karaoke dan operasional yang lewat batas pukul 24.00 WIB.

Masih dalam surat tersebut, pemilik warkop diminta segera melaporkan surat izin ke kecamatan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Di lokasi, sempat terjadi perdebatan antara Penasihat hukum paguyupan cafe meiko, Solihul Aris dan Paralegalnya Wahyu Nugroho dengan Didik. Wahyu menilai pihaknya tak dilibatkan dalam pembahasan penutupan.

“Mengapa kami sebagai PH warkop Meiko tidak dilibatkan? Ini cacat formil atau tidak?” tanya Wahyu.

Didik tak mampu memberikan jawaban tegas. Warga yang hadir ikut memanas. Perdebatan akhirnya dihentikan setelah Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto, menginstruksikan penutupan.

Total ada 6 warkop yang terdata. Sebagian sudah memilih tutup lebih awal setelah mendengar kabar kedatangan petugas.

Wahyu Nugroho menghargai langkah kepolisian menutup warkop demi kondusivitas. Namun, ia keberatan jika tempat tersebut disebut melanggar hukum.

“Kami sepakat ditutup kalau ada pelanggaran berat, seperti narkoba atau prostitusi. Tapi di sini apa pelanggarannya? Pasal yang mana? Kalau melanggar perda, sebutkan perdanya. Tak satupun dari mereka yang bisa menjawab,” tegas Wahyu.

Ia menyebut besok pihaknya akan menghadiri undangan pendataan ke kecamatan. Di kesempatan itu ia ingin melakukan klarifikasi.

“KBLI itu dikeluarkan negara dan sah. Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Ini izinnya resmi, berbayar, dan bayar pajak,” tukasnya.

Sementara itu, hingga berita ini selesai dibuat, belum ada keterangan resmi dari Kades Nogosari Sunariyah. Pesan yang awak media kirimkan belum direspon.

Jurnalis: Lum-Ind

Share this content:

error: Content is protected !!